JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkotika internasional. Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial RN, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil dibawa ke Indonesia.
RN dituduh sebagai dalang utama di balik laboratorium narkotika ilegal atau clandestine lab di kawasan Badung, Bali.
RN ditangkap oleh pihak kepolisian Thailand di Bandara U-Tapao Rayong pada Kamis (19/12/2024) ketika ia hendak terbang ke Dubai.
Upaya penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kepolisian Indonesia dan Atase Polri di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok. Setelah menjalani proses hukum di Thailand, RN akhirnya tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/12/2024) pukul 18.30 WIB.
Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa RN telah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
“Setelah penyerahan dari pihak keamanan Thailand, RN langsung dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Mukti.
Mukti menambahkan, RN tidak hanya menjadi dalang utama dalam pengelolaan laboratorium narkotika di Bali, tetapi juga bertanggung jawab atas berbagai peran kunci dalam operasi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sebuah clandestine lab yang beroperasi di sebuah vila mewah di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali, pada Mei 2024. Laboratorium tersebut diketahui memproduksi hidroponik ganja dan methamphetamine secara besar-besaran. Dalam penggerebekan tersebut, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga WNA yang terlibat dalam pengelolaan laboratorium ilegal itu.
Ketiga WNA tersebut diketahui telah menyewa vila tersebut selama hampir dua tahun, memanfaatkan basement yang dirancang khusus untuk produksi narkotika. Namun, polisi mendapati bahwa RN adalah aktor intelektual di balik seluruh operasi tersebut. RN yang menyediakan dana, mengatur distribusi barang, dan merekrut kurir untuk mengedarkan produk haram itu.
Kini, RN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum Indonesia. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ia akan menjalani proses penyidikan intensif untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya yang mungkin masih beroperasi.
Dengan tertangkapnya RN, Polri berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan narkotika internasional yang menggunakan Indonesia sebagai basis operasionalnya. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa hukum tidak akan berhenti mengejar mereka di mana pun mereka berada.



