JCCNetwork.id- Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk tidak melakukan rekayasa pelanggaran dalam Pemilu 2024. Larangan ini juga mencakup kerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Peringatan ini bertujuan menjaga integritas dan netralitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam pesta demokrasi.
Bawaslu diminta berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penanganan yang keliru atau tidak transparan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Ajid Fuad Muzaki, menyoroti tingginya jumlah permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Tercatat, sebanyak 312 permohonan telah diterima. Menurut Ajid, angka ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam proses demokrasi.
Ajid menambahkan, proses penyelesaian sengketa di MK menjadi ujian penting bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berjalan adil dan transparan.















