JCCNetwork.id- Aksi kekerasan antar pelajar kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tangerang. Seorang remaja berinisial NAW (16) dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Kepolisian Resor Kota Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Hingga Jumat (17/4/2026), aparat telah mengamankan 14 anak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan itu. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif yang melibatkan tim gabungan.
“Hingga akhirnya sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 17 April 2026, melansir Antara.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada 9 April 2026. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ucap Indra.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden bermula dari kesepakatan tawuran antara dua kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di lokasi kejadian dan bentrokan pun tak terhindarkan. Dalam situasi tersebut, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat menyelamatkan diri.
Korban kemudian menjadi sasaran kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan hingga serangan menggunakan senjata tajam. Meski sempat berupaya melarikan diri ke arah aliran kali, korban diduga meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” ungkap dia. Indra
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang bersama Subdit Resmob Polda Banten terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
“Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek,” katanya.
Polisi menyebut seluruh terduga pelaku yang telah diamankan masih berstatus pelajar. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Individu tersebut diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pelaku utama pembacokan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perencanaan tawuran tersebut.



