JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati perubahan garis batas darat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Kesepakatan tersebut berdampak pada bertambahnya wilayah Indonesia seluas 127,3 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Malaysia.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa proses percepatan penanganan dampak dari penegasan batas darat kedua negara telah rampung. Capaian ini merupakan hasil nyata dari pendekatan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan wilayah Indonesia.
“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan, penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” kata Qodari, dikutip.
Menurut Qodari, perubahan garis batas ini merupakan hasil kesepakatan bilateral di kawasan perbatasan. Dengan penetapan batas terbaru, wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada dalam cakupan Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia.
“Dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia kini sah menjadi wilayah Indonesia,” katanya.
Meski demikian, terdapat pula penyesuaian wilayah di sisi lain. Sebagian kecil wilayah Indonesia seluas 4,9 hektare kini masuk ke dalam wilayah Malaysia sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
“Sementara itu, hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” imbuhnya.






