Chandrika Chika Diduga Mabuk Saat Aniaya Korban

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan selebgram Chandrika Chika (CC) terhadap Yuliana Byun (YB) terus menjadi perhatian publik. Insiden yang terjadi pada 14 Desember 2024 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, ini kembali memunculkan spekulasi terkait kondisi Chika saat melakukan penganiayaan.

Salah satu isu yang beredar menyebut bahwa Chika diduga dalam keadaan mabuk saat peristiwa terjadi.
Menanggapi isu tersebut, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

- Advertisement -

“Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

Menurutnya, kepolisian tidak bisa sembarangan dalam menyimpulkan kondisi pelaku saat insiden berlangsung. Penentuan apakah seseorang dalam kondisi sadar atau tidak saat melakukan tindakan kriminal memerlukan proses investigasi yang cermat.

“Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” tuturnya.

- Advertisement -

Selain mendalami dugaan terkait kondisi mabuk, penyidik juga fokus menggali motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh Chika terhadap Yuliana Byun.

“Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

Polisi mengungkap bahwa bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi salah satu kunci utama dalam penyelidikan kasus ini. Rekaman tersebut diduga menunjukkan secara jelas tindakan Chika terhadap korban, Yuliana Byun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Chandrika Chika dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman ini tentu menjadi sorotan, mengingat status Chika sebagai seorang selebgram yang memiliki banyak pengikut di media sosial.

Kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan tindakan Chika, terlebih jika dugaan mabuk saat kejadian terbukti benar. Beberapa pihak juga meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan tanpa adanya perlakuan khusus.

Sementara itu, pihak korban, Yuliana Byun, disebut telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kejadian tersebut. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Chika maupun kuasa hukumnya mengenai kasus ini.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap insiden ini, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik akan pentingnya bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, baik dalam kondisi sadar maupun tidak.

Kasus ini terus bergulir, dan publik menunggu kelanjutan proses hukum yang transparan dan adil. Apakah Chandrika Chika benar dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan? Atau ada motif lain yang mendasari tindakan tersebut? Semua ini akan terjawab seiring dengan jalannya proses penyelidikan.

“Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSG Juara Piala Super Eropa

JCCNetwork.id — Paris Saint-Germain (PSG) kembali mengangkat trofi Piala Super Eropa setelah mengalahkan Aston Villa 2-1 di Red Bull Arena, Salzburg, Austria, Kamis (13/8/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER