JCCNetwork.id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) ikut menyoroti usulan penempatan Institusi Polri dibawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di ajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menilai, gagasan tersebut bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945). Selain itu, menempatkan Polri dibawah kemendagri potensial mengalami overlaping dan syarat dipolitisasi untuk kepentingan tertentu.
“Akan sangat mungkin Institusi Polri menjadi alat politik. Tentu bisa jadi salah kaprah atau overlaping,” terangnya.
Ismail melanjutkan, isu penempatan terdebut juga menciderai prinsip reformasi ketatanegaraan yang selama ini telah berlangsung.
Kita ketahui, bahwa saat ini institusi Polri telah berhasil melakukan pembenahan, bahkan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban.
Terutama, dalam mengawal suksesi penyelenggaraan pemilu, pilkada dan berbagai acara lainnya yang menjadi titik vital dalam suksesi penyelenggraan pemerintahan.
Sebab, tingkat kordinasi langsung berada di bawah Presiden.
“Jadi dengan berbagai keberhasilan itu, kita tidak akan mampu membayangkan apa jadi nya Polri jika berada di bawah TNI maupun kementrian dalam Negeri,” tegasnya.
DPN LKPHI menyakini, keberadaan instutusi Polri adalah sebagai alat negara yang pelaksanaan nya bertanggungjawab langsung kepada Presiden merupakan spirit reformasi yang harus di jaga. Sebagai wujud indepensi dan bebas dari intervensi kementrian manapun.
Lebih lanjut, Ismail mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama mendukung Polri dan tidak terprovokasi oleh elite maupun Partai Politik yang sengaja menciptakan kegaduhan.