Satrio Wibowo Beli Pabrik Pakai Uang Korupsi Covid

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kasus korupsi yang melibatkan pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di tengah pandemi Covid-19 kembali menarik perhatian publik.

Salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal besar ini adalah Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), yang disebut-sebut telah membeli sebuah pabrik air minum dalam kemasan dengan nilai transaksi yang mencapai Rp60 miliar.

- Advertisement -

Uang yang digunakan untuk membeli pabrik tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 pada tahun 2020.

Kabar ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Rabu, 20 November 2024. Dalam keterangan persnya, Tessa menjelaskan bahwa Satrio Wibowo membeli pabrik yang terletak di wilayah Bogor tersebut pada tahun 2020 dengan harga yang disepakati sebesar Rp60 miliar.

Namun, yang menarik adalah fakta bahwa pembayaran yang telah dilakukan baru mencapai Rp15 miliar, sementara sisanya diduga berasal dari dana hasil korupsi yang terjadi dalam pengadaan APD Covid-19.

- Advertisement -

Tessa juga menambahkan bahwa pembelian aset pabrik ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, yang mengusut transaksi ini melalui saksi Agus Subarkah, seorang wiraswasta yang diketahui memiliki kaitan dengan transaksi tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya aliran dana yang tak jelas sumbernya, yang akhirnya mengarah pada dugaan kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang sangat terorganisir.

Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap pengadaan APD pada Kemenkes pada tahun 2020. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK mengumumkan tiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Mereka adalah Budi Sylvana, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, serta Satrio Wibowo, yang memimpin PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan APD tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni sebesar Rp319,69 miliar.

“Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp60 miliar, namun baru dibayarkan Rp15 miliar. Yang mana sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Dengan semakin terbukanya jaringan transaksi dan pembelian aset ini, kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 semakin mengarah pada investigasi yang lebih mendalam.

Dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk transaksi pembelian pabrik menunjukkan adanya modus operandi yang sangat terstruktur dalam memanfaatkan posisi dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

KPK dipastikan akan terus menggali lebih dalam, untuk mengungkap sejauh mana praktik korupsi ini telah merusak keuangan negara dan dampaknya terhadap masyarakat Indonesia, terutama di masa-masa penuh tantangan saat pandemi Covid-19.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dirut PT KTM Ditahan, Skandal Impor Gula Makin Terungkap

JCCNetwork.id-Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar skandal korupsi impor gula terus bergulir. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER