JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus memburu sosok pengendali peredaran sabu seberat 389 kilogram dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta yang ditemukan dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat. Identitas pengendali telah dikantongi, namun pelaku masih dalam pengejaran intensif.
“Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto), kita memang sudah membentuk tim khusus untuk mengejar daripada pengendali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Donald memastikan pihaknya akan mengejar pelaku di mana pun bersembunyi. Ia menyebut dua tersangka yang sudah ditangkap merupakan tangan kanan pengendali tersebut.
“Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali,” pungkas Donald.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial Muhammad Saidi (30) dan Cecep Ripandi (34). Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu di Parkiran Lapangan RW Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (17/11/2024). Lokasi ini hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon yang dikenal sebagai kampung narkoba.
Dari pengamatan polisi, kedua tersangka sempat berpindah kendaraan dari Daihatsu Xenia ke sebuah mobil boks berpelat B 9434 FGH. Ketika mereka memasuki mobil boks tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Muhammad Saidi diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang, yang kini menjadi buron. Saidi diberi instruksi untuk menjemput mobil boks di Cengkareng setelah perjalanan dari Sukabumi. Barang bukti sabu yang disita diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia, dengan rute distribusi Aceh-Jakarta.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi target jaringan narkoba internasional. Aparat terus mengawasi pergerakan jaringan tersebut untuk memutus mata rantai peredaran yang merusak masyarakat.