JCCNetwork.id-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus sepanjang Maret 2026.
Pemusnahan dilakukan di Pekanbaru dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,3 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, ratusan butir ekstasi, serta ganja kering.
Seluruh narkotika tersebut dihancurkan secara terbuka dengan metode perendaman menggunakan air mendidih yang dicampur cairan pembersih.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional di wilayah Riau.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Pihak kepolisian menyebutkan, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 132.000 orang.






