JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menegaskan pentingnya kehati-hatian bagi setiap Kepala Daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah mereka.
Peringatan ini disampaikan Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Budi mengingatkan bahwa penetapan UMP dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) perlu dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak terjerumus dalam kebijakan yang bersifat populis dan merugikan ekonomi.
“Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” ujarnya.
Budi juga menekankan bahwa kebijakan yang tidak tepat dalam penetapan upah minimum dapat menimbulkan ketidaktaatan dari pihak perusahaan terhadap aturan yang ada, serta memicu ketegangan sosial.
Oleh karena itu, kepala daerah diminta untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, terutama yang berkaitan dengan pembuatan peraturan daerah (perda) yang bisa menimbulkan gejolak.
“Kita semua yang hadir disini, memiliki tanggungjawab yang sama, tanggungjawab yang besar untuk memastikan stabilitas di wilayahnya masing-masing tetap terjaga,” pungkas Budi Gunawan.
Dengan demikian, Budi menegaskan, seluruh pihak yang hadir dalam rakornas memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar kestabilan daerah tetap terjaga melalui keputusan yang bijaksana.