JCCNetwork.id- Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi paten untuk mendukung inovasi dan kemajuan ekonomi.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Kemenkumham, Sri Lastami, mengungkapkan bahwa perubahan tersebut bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang semakin dinamis.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan berbagai penyesuaian regulasi dan sistem pelindungan paten guna memperkuat ekosistem yang lebih efisien.
“DJKI telah melakukan berbagai perkembangan terhadap perubahan regulasi dan sistem yang mendukung pendaftaran serta pelindungan paten. Hal ini merupakan upaya untuk memperkuat ekosistem paten yang lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan inovasi dan pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia,” ujar Lastami.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 1989 melalui UU No. 6 Tahun 1989, hukum paten Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk revisi pada 1997 dan 2001.
Peraturan baru yang mengatur hak paten kembali diperbarui pada 2016 dengan diterbitkannya UU No. 13 Tahun 2016. Pembaruan ini memperkenalkan sistem pendaftaran paten digital, mempermudah inventor mengajukan paten secara online.
Pada 2024, Indonesia kembali mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU No. 13 Tahun 2016, yang mencakup penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan efisiensi pemeriksaan permohonan, dan pengaturan lisensi wajib yang lebih tegas.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan aksesibilitas perlindungan paten.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif biaya pendaftaran paten bagi sektor usaha mikro, kecil, lembaga pendidikan, dan Litbang pemerintah, dengan tarif yang lebih terjangkau.
Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak peneliti dari sektor ini untuk mengajukan paten.
Sebagai bagian dari kerja sama internasional, Indonesia aktif dalam perjanjian global seperti Patent Cooperation Treaty (PCT), yang memungkinkan inventor Indonesia untuk mendapatkan perlindungan paten di berbagai negara, membuka peluang pasar global.
“Paten dan komersialisasinya tidak hanya memberikan manfaat bagi pemegang hak, tetapi juga berdampak positif terhadap masyarakat luas dengan mempercepat inovasi dan mendorong ekonomi berbasis pengetahuan,” tambah Lastami.
Peningkatan permohonan paten tercatat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, terdapat 12.449 permohonan, meningkat menjadi 14.053 permohonan pada 2022, dan mencapai 15.023 permohonan pada 2023.
DJKI berharap dengan ekosistem yang terus berkembang, Indonesia dapat mengukuhkan posisinya sebagai negara inovatif dan berdaya saing di tingkat global.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.