JCCNetwork.id- Polisi berhasil menangkap seorang perempuan muda berinisial EA (20) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. EA ditangkap pada Jumat malam (1/11/2024) di Hotel New MR, Kecamatan Banjar Agung, saat sedang melakukan transaksi untuk menjual seorang mahasiswi sebagai pekerja seks komersial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa EA berperan sebagai muncikari atau perantara dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Tersangka EA ini diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjadi muncikari atau perantara,” kata Indik melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024) pagi.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan seorang mahasiswi berinisial TM yang sedang dijual oleh tersangka. Modus operandi yang digunakan oleh EA adalah dengan menghubungkan pria-pria yang mencari layanan seksual dengan korban yang dijualnya. Setelah menjalin komunikasi, EA mengirimkan foto TM kepada para pemesan, dan jika harga sudah disepakati, ia akan menjemput dan mengantarkan korban kepada pria tersebut.
“Kalau harga sudah disepakati, tersangka menjemput dan mengantarkan korban kepada pria pemesan itu,” katanya.
Tersangka menetapkan tarif sebesar Rp 500.000 untuk setiap layanan kencan, di mana EA mengambil komisi sebesar Rp 200.000 dari jumlah tersebut. Penangkapan ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik perdagangan manusia yang masih marak di daerah tersebut.
Saat ini, EA telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
“Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” katanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap isu perdagangan manusia dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan orang lain. Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan bersama dalam memerangi kejahatan yang merusak kehidupan individu dan masyarakat.