JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Langkah ini diambil setelah penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Meirizka berupaya mempengaruhi proses peradilan dalam kasus pembunuhan yang menjerat anaknya.
“Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Meirizka diduga berusaha mengondisikan keputusan kasus anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya. Perannya disebut dibantu oleh Lisa Rahmat (LS), yang bertindak sebagai perantara suap antara Meirizka dan majelis hakim. Akibat intervensi ini, pada tahap awal sidang, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur bebas dari tuduhan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Tidak tinggal diam, jaksa langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi tersebut, membatalkan vonis bebas PN Surabaya, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024. Kejagung bergerak cepat setelah putusan kasasi keluar, menangkap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta perantara Lisa Rahmat.
Tak hanya itu, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga berperan sebagai “makelar kasus” dalam jaringan suap ini. Meirizka Widjaja kini menghadapi jeratan hukum serius, dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus suap yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.