JCNetwork.id – Betty Epsilon Idroos didesak mundur dari jabatannya selaku komisioner KPU karena suaminya yakni Zulkarnain Awat Amir telah terdaftar sebagai salah satu calon bupati Maluku Tengah.
Desakan itu disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Ismail Marasabessy menganggap bahwa Betty Epsilon Idroos harus mundur demi menjaga marwah dan independensi KPU.
“Saya kira dengan majunya Zulkarnain Awat Amir sebagai salah satu calon bupati di Maluku Tengah mengharuskan Betty Epsilon Idroos mundur dari jabatannya selaku salah satu komisioner KPU RI. Hal ini dimaksudkan agar marwah dan independensi KPU tetap terjaga sebagai penyelenggara Pemilu dan juga Pilkada serentak,” ungkapnya, senin (09/09).
Ismail menuturkan bahwa meski Betty telah mundur sebagai Koordinator Wilayah Maluku pada Pilkada serentak 2024.
Namun ketika masih di dalam sistem KPU, Betty berpotensi melakukan manuver yang sifatnya tendensius terhadap KPU Kabupaten Maluku Tengah.
“Ini soal kode etik di mana penyelenggara harus netral dalam Pilkada serentak. Mundurnya Betty sebagai koordinator wilayah Maluku itu tidak menutup kemungkinan beliau masih dapat melakukan yang kami duga sebagai upaya tendensius kepada KPU Maluku Tengah untuk memenangkan suaminya,” terangnya.
Ismail pun berharap agar Betty bersedia untuk melepas jabatannya di KPU RI agar tidak ada kesan nantinya ada upaya untuk memenangkan salah satu pasangan calon Bupati di Maluku Tengah.
“Tentu kita semua berharap agar Betty Epsilon Idroos melepaskan jabatannya selaku salah satu komisioner KPU RI untuk meredam berbagai spekulasi bahwa adanya upaya keberpihakan KPU dalam Pilkada di Maluku Tengah. Jika Betty tidak mengajukan permohonan mundur, maka kami mendesak DKPP untuk segera memanggil dan memantau segala bentuk tindakan Betty Epsilon Idroos yang berkaitan dengan Pilkada di Maluku Tengah,” tutupnya.























