JCCNetwork.id-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Bogor, kembali memicu ketegangan yang memanas pada hari Senin (26/8/2024). Ratusan PKL yang menggantungkan hidupnya dari berjualan di kawasan wisata tersebut, berkumpul dan melawan proses penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan. Insiden ini bukan hanya menimbulkan gesekan antara petugas dan PKL, tetapi juga menyulut protes keras dari para pedagang yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
Kejadian ini berpusat di kawasan Astro, tepat di depan Resto Asep Stroberi, di mana ratusan PKL yang kios-kiosnya telah dibongkar, berunjuk rasa menuntut keadilan. Mereka tidak sekadar menggelar protes biasa, namun juga nekat menghalangi alat berat yang digunakan dalam proses penertiban. Bahkan, dalam aksi tersebut, mereka sempat menyandera mesin alat berat sebagai bentuk perlawanan simbolis terhadap apa yang mereka anggap sebagai kebijakan tebang pilih.
Ketegangan semakin meningkat ketika para pedagang menyuarakan kekecewaan mereka atas pengecualian yang diberikan kepada Resto Asep Stroberi, sebuah restoran yang tetap berdiri kokoh di tengah-tengah pembongkaran massal kios-kios PKL. Menurut informasi yang beredar, dari total 329 bangunan dan kios yang berdiri di kawasan Puncak, hanya Resto Asep Stroberi yang tidak dibongkar. Restoran tersebut berhasil lolos dari penggusuran setelah membayar denda sebesar Rp 50 juta, sebuah keputusan yang memicu kemarahan para PKL yang merasa tidak mendapat perlakuan yang setara.
Seorang pedagang bernama Ujang, yang sudah berjualan di kawasan Puncak selama puluhan tahun, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada tinggi.
“Pemerintah ini bagaimana? Kami rakyat kecil dibongkar, sedangkan yang besar didiamkan hanya karena membayar Rp 50 juta,” serunya dengan wajah penuh amarah, dikutip.
Ujang merasa bahwa pemerintah telah mengkhianati kepercayaan rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan.
Fajar, seorang pedagang lain yang juga terkena dampak penertiban, mengungkapkan hal yang sama. Ia menyoroti fakta bahwa Resto Asep Stroberi belum memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap diizinkan beroperasi setelah membayar denda.
“Ini sama-sama belum punya IMB, tetapi resto ini tidak dibongkar. Pemkab Bogor harus bersikap adil,” ujar Fajar dengan penuh kesal. Baginya, penertiban ini jelas menunjukkan adanya ketidakadilan yang mencolok dan perlakuan yang berbeda terhadap pelaku usaha kecil dan besar.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, menepis tudingan yang menyebut adanya penertiban tebang pilih. Menurut Cecep, keputusan untuk tidak membongkar Resto Asep Stroberi telah melalui proses yang sah dan diputuskan berdasarkan forum pendataan ruang yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
“Asep Stroberi lolos dari pembongkaran berdasarkan hasil forum pendataan ruang yang diketuai oleh Pak Sekda. Alas haknya sudah sah, sehingga tidak dilakukan pembongkaran dan kini sedang dalam proses perizinan,” jelas Cecep.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak mampu meredakan kemarahan para PKL yang merasa diabaikan oleh pemerintah. Bagi mereka, tindakan pemerintah yang mengizinkan restoran besar tetap beroperasi sementara usaha kecil mereka dihancurkan, adalah bukti nyata dari ketidakadilan yang terjadi di depan mata.























