Selain itu, Wakil Ketua DPR RI itu memastikan tidak ada indikasi pidana berat untuk para demonstran tersebut.
“Kita ngobrol-ngobrol, kita tanya dari mana kuliah, di mana asalnya dan ini nggak cuma dari mahasiswa, ada dari ormas yang terafiliasi tapi itu kewenangan kepolisian,” ujarnya.
“Ada 301 orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihak aparat telah menangkap sebanyak 301 orang dalam demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Pasalnya, sebanyak 301 orang diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum di gedung DPR RI.
Bahkan, tak hanya melakukan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, para demonstran juga melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.
“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan,” tandasnya.


