JCCNetwork.id – Pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku menuai kritik keras dari masyarakat.
Mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar meninjau kembali dan membatalkan surat Kepmendagri Nomor 100.2.1.3-1110 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati.
Pasalnya, harusnya Mendagri Tito memilih salah satu dari nama-nama yang diusulkan daerah menjadi penjabat Bupati di Buru.
Sekedar diketahui, bahwa nama Syarif Hidayat masuk dalam bursa calon penjabat bupati Kabupaten SBB yang dipilih dewan setempat.
Akan tetapi, justru namanya berada di posisi ke empat dengan hanya mengantongi 4 suara dewan.
Usulan nama Syarif Hidayat pun mendapat banyak penolakan dari masyarakat setempat, karena dinilai mencederai demokrasi dan transparansi di daerah tersebut.
Sebab, Syarif Hidayat tidak diusulkan oleh 25 Anggota DPRD Kabupaten Buru, namun ia justru ditetapkan sebagai penjabat bupati di Kabupaten Buru.
Adapun Syarif Hidayat, secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buru, menggantikan penjabat sebelumnya yakni Djalaluddin Salampessy, pada Jumat, 24 Mei 2024.
Syarif mendapat tugas menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Buru untuk jangka waktu satu tahun kedepan.
Ketua Umum HMI MPO, Arnold mengaku keputusan tersebut mencederai hak demokrasi masyarakat dan cenderung tidak transparan.