Febri Diansyah Akui Terima Honor Rp800 Juta untuk Jadi Pengacara SYL

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta saat menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan ini disampaikan Mantan Juru Bicara KPK itu, saat bersaksi dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (3/6/2024).

Febri sebelumnya menjadi pengacara SYL ketika kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Hakim Fahzal Hendri menanyakan honor yang diterima Febri sebagai kuasa hukum politisi Partai NasDem itu.

- Advertisement -

Febri tidak langsung menyebutkan nominal yang diterimanya. Ia menjelaskan bahwa penerimaan honor tersebut sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Advokat.

“Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu,” kata Febri.

Lalu, Hakim Fahzal menegaskan bahwa majelis hakim memiliki hak untuk menanyakan apapun kepada saksi dalam persidangan, sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

- Advertisement -

“Berapa nilainya?” tanya hakim.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” timpal Febri.

“Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu? Apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim, Pak Febri. Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke, profesional. Silakan jawab,” jelas hakim.

Febri mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta. Honor tersebut, menurutnya, untuk tiga klien, yaitu SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” jawab Febri.

“Untuk 8 orang?” tanya hakim.

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien, Yang Mulia,” jawab Febri.

“Rp800 juta?” tanya hakim lagi.

“Di tahap penyelidikan,” ujar Febri.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Judi Online Wajib Dimasukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

JCCNetwork.id- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menilai tindak pidana perjudian daring seharusnya turut dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Saat Prabowo Tengah Pidato di KTT BRICS, Mendadak Terdengar Jelas Ada Bunyi
08:14
Video thumbnail
Ditanya Soal Anggaran Bencana Begini Jawaban Kepala BNPB
08:08
Video thumbnail
Bukan Kaleng-kaleng! Prabowo Ungkap Indonesia Swasembada Beras, Siap Jadi Pemasok Pangan Dunia
08:06
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Panggil Maba Yatim Piatu
08:04
Video thumbnail
Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa, Begini Nasib Para Penumpang
05:40
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pidato, Mentan Amran Serahkan Rp150 Juta untuk Para Penghafal Al-Qur’an
10:22
Video thumbnail
Menta Amran Ungkap Cerita Ada yang Sampaikan ke Prabowo Jangan Pilih Dirinya Jadi Menteri
09:02
Video thumbnail
Kenapa Judol Belum Masukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset?
04:35
Video thumbnail
Jangan Sampai Terjadi Korupsi di Dalam Dalam Proses Penindakan Korupsi
08:18
Video thumbnail
Apakah RUU Perampasan Aset Masih Perlu atau Tidak?
08:01
Video thumbnail
Momen Akrab, PM India Peluk Prabowo Saat Bertemu di KTT BRICS
08:50
Video thumbnail
Mentan Amran Dengar Cerita Maba Piatu, Spontan Rangkul dan Cari Ayahnya
08:16
Video thumbnail
Kesempatan Ditutup, Kontraktor Lokal Selalu Kalah dengan Pengusaha Luar
11:42
Video thumbnail
Momen Gagah Prabowo Berjalan di Karpet Merah Saat Hadiri KTT BRICS India 2026
08:44
Video thumbnail
DPR Prihatin Tata Kelola Kementerian PU Terlalu Banyak Rangkap Jabatan
16:41
Video thumbnail
4 Pagar Utama RUU Perampasan Aset
10:18
Video thumbnail
Mentan Amran Ceritakan Pengalaman Tegasnya, Manajer Pupuk Tak Layani Petani, Langsung Dicopot
08:47
Video thumbnail
Gandeng Orang Utan! Wapres Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Kalimantan
05:44
Video thumbnail
Mahfud MD Buka Kartu Alur RUU Perampasan Aset Sampai Ribut dengan DPR
07:21
Video thumbnail
Suasana Hangat! Mahasiswa dan Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di India
03:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER