Febri Diansyah Akui Terima Honor Rp800 Juta untuk Jadi Pengacara SYL

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta saat menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan ini disampaikan Mantan Juru Bicara KPK itu, saat bersaksi dalam sidang kasus pemerasan yang melibatkan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (3/6/2024).

Febri sebelumnya menjadi pengacara SYL ketika kasus korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dalam sidang tersebut, Hakim Fahzal Hendri menanyakan honor yang diterima Febri sebagai kuasa hukum politisi Partai NasDem itu.

- Advertisement -

Febri tidak langsung menyebutkan nominal yang diterimanya. Ia menjelaskan bahwa penerimaan honor tersebut sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Advokat.

“Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu,” kata Febri.

Lalu, Hakim Fahzal menegaskan bahwa majelis hakim memiliki hak untuk menanyakan apapun kepada saksi dalam persidangan, sesuai dengan Pasal 165 ayat 1 KUHAP.

- Advertisement -

“Berapa nilainya?” tanya hakim.

“Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?” timpal Febri.

“Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi. Kenapa saya tanya begitu? Apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim, Pak Febri. Silakan jawab, berapa aja ya ndak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke, profesional. Silakan jawab,” jelas hakim.

Febri mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta. Honor tersebut, menurutnya, untuk tiga klien, yaitu SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

“Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” jawab Febri.

“Untuk 8 orang?” tanya hakim.

“Tim kami ada 8 untuk 3 klien, Yang Mulia,” jawab Febri.

“Rp800 juta?” tanya hakim lagi.

“Di tahap penyelidikan,” ujar Febri.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.

Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Protes Memuncak di Samarinda Gegara Gaya Hidup dan Kebijakan Rudy Mas’ud

JCCNetwork.id- Aksi unjuk rasa mewarnai Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (21/4/2026). Ratusan warga bersama mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER