JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di bekas kantor Antonius. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (5/5/2024), dikutip.
Ali menjelaskan bahwa saat ini belum dapat dipastikan kapan Antonius akan ditahan, namun penyidik akan memanggilnya terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan secara paksa.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor PT Taspen (Persero) dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah dua orang, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tersangka.