JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang dioperasikan melalui situs https://cuaca77.com/. Sebanyak 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Perlu kami informasikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan jumlahnya ada 11 orang,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di kantor polisi, pada hari Selasa (30/4/2024).
Ke-11 tersangka tersebut adalah M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (28), AR alias RP (30), R (28), dan YAO (36), dengan peran yang berbeda-beda dalam operasi situs judi online tersebut.
M dan H bertindak sebagai pengelola situs, sementara GSW, GRW, NWS, GSL, dan MHAR melayani pelanggan sebagai customer service. RRUP dan AR alias RP bertanggung jawab atas optimasi mesin pencari (search engine optimization), sedangkan R dan YAO bertugas sebagai administrator.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh penyidik di tiga rumah mewah di kawasan perumahan elit Kabupaten Tangerang.
Menurut penjelasan Wira, kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan situs cuaca77.com. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online seperti slot, taruhan olahraga, kasino live, tembak ikan, togel, permainan elektronik, dan sabung ayam.
Hasil pemeriksaan, orang-orang yang ingin bermain judi di website itu harus mendaftar dulu untuk membuat akun. Pendaftar minimal harus deposit Rp25 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa para pemain yang ingin berjudi melalui situs tersebut harus mendaftar dan melakukan deposit minimal sebesar Rp25 ribu untuk membuat akun.
Setelah itu, mereka baru bisa memainkan permainan judi yang disediakan. Para pelaku diketahui telah beroperasi selama empat bulan dengan omzet diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Situs tersebut telah diblokir, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.