JCCNetwork.id-Seorang ayah di Surabaya telah melakukan tindakan keji dengan menganiaya anaknya yang baru berusia 6 hari. Kejadian tragis ini terjadi karena sang ayah, yang dikenal dengan inisial R (29), menolak mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya.
Dampak dari penganiayaan ini membuat bayi laki-laki tersebut mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Video rekaman yang diperoleh oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Surabaya menunjukkan bayi tersebut mengalami memar di pipi kanan dan kiri.
Kepala DP3A PPKB, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah orang tua bayi melaporkannya ke Kantor Kecamatan Kenjeran dan dilanjutkan ke DP3A PPKB.
“Awalnya, kami mendapat laporan dari Camat Kenjeran. Selanjutnya, kami bergerak dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan visum. Setelah itu kami buat laporan ke Polda Jatim,” terang Kepala Dinas DP3A PPKB, Ida Widayati, Selasa (23/4/2024).
Menurut Ida Widayati, sang ayah, R, bukan hanya melakukan penganiayaan sekali ini saja. Sebelumnya, R sering melakukan kekerasan terhadap ibu korban saat sedang hamil tujuh bulan.
Penganiayaan tersebut dilakukan karena R menduga bahwa istrinya berselingkuh dan anak yang dikandungnya bukan darah dagingnya. Kekerasan dalam rumah tangga ini terus berlanjut hingga anak mereka lahir.
“Pelaku ini tidak mengakui kalau bayi tersebut adalah anaknya. Sejak ibunya hamil tujuh bulan sudah mendapatkan KDRT oleh suaminya. Bayinya yang berumur enam hari mendapat tamparan di pipi kanan kiri. Bahkan bayi juga dilempar ke kasur (keranjang tidur),” kata Ida.
Saat ini, bayi tersebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Beruntungnya, bayi tersebut tidak mengalami luka serius atau luka dalam.
“Alhamdulillah bayi tidak mengalami luka serius hanya memar si bagian pipi. Saat ini kami terus memantau perkembangan si bayi,” jelas Ida.