JCCNetwork.id- JB, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
JB, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menurut Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar
“Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4/2024).
JB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.
Sebagai pengendali penggunaan anggaran, JB diduga mengatur semua pelaksanaan pekerjaan, namun proyek tersebut tidak selesai sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada pihak yang berwenang.
“Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp6 miliar,” ucap Harli.
Proyek pembangunan pasar rakyat Distrik Babo menggunakan anggaran dari APBN senilai Rp6 miliar, kata Harli. Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,03 miliar.
“Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat,” jelas Harli.
Melianus Jensei, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada, Marthinus Senopadang, juga terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Harli, volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat.
Dia menyebut Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, namun tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023 yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.
“Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Bogor, Bandung, dan Sleman,” jelas dia.
Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengamankannya.