Mahkamah Konstitusi Terima 47 Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menjadi pusat perhatian publik setelah menerima sebanyak 47 pengajuan Amicus Curiae dalam rangka memberikan pandangan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Ini merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Amicus Curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti “teman pengadilan”, adalah pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan tanpa melakukan perlawanan. Meskipun belum diatur secara jelas di Indonesia, dasar hukum penerimaan konsep Amicus Curiae mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

- Advertisement -

Dalam sebuah jurnal yang berjudul “Kedudukan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, disebutkan bahwa mekanisme pembuktian dan alat bukti yang ada telah mengakomodasi keberadaan Amicus Curiae sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam proses hukum.

Dengan kedatangan jumlah Amicus Curiae yang belum pernah terjadi sebelumnya, MK diharapkan dapat mendapatkan sudut pandang yang lebih luas dan beragam terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut beberapa pakar hukum, kehadiran Amicus Curiae merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan.

- Advertisement -

Dengan melibatkan pihak-pihak eksternal yang memiliki keahlian dan kepentingan tertentu, MK dapat memperoleh informasi dan perspektif yang mungkin tidak tercakup dalam argumen para pihak yang terlibat langsung dalam perkara.

Namun, sebagian pihak juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait peran dan batasan Amicus Curiae dalam konteks hukum Indonesia. Keterlibatan Amicus Curiae yang tidak terkendali atau tidak diatur dengan baik dapat membuka peluang bagi kepentingan tertentu untuk memengaruhi proses peradilan.

Dengan demikian, penerimaan jumlah Amicus Curiae yang besar oleh MK dalam sengketa hasil Pilpres 2024 menandai sebuah tonggak penting dalam perkembangan sistem peradilan di Indonesia.

Hal ini menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa politik yang sensitif, serta memperkuat kedudukan MK sebagai lembaga penegak konstitusi yang independen dan profesional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Teori Busuk Roy Suryo Gagal Total, Dipatahkan Jokowi Lewat Jalur Hukum

JCCNetwork.id- Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini mulai menunjukkan arah yang jelas. Setelah sempat menjadi sorotan publik, terutama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER