JCCNetwork.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengekspos sindikat penyelundupan narkotika melalui jalur udara dengan pengungkapan yang menggemparkan. Kejahatan ini menimbulkan kejutan karena melibatkan dua karyawan aktif maskapai Lion Air.
Polisi berhasil menangkap tujuh pelaku utama dalam kasus ini, dengan dua di antaranya merupakan karyawan maskapai Lion Air, yang dikenal sebagai inisial DA dan RP. Mereka diduga sebagai kurir yang membawa sabu seberat lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi ke Bandara Kualanamu menggunakan mobil lavatory.
Pegawai maskapai yang terlibat mengaku telah melakukan penyelundupan narkotika sebanyak enam kali sebelumnya. Mereka menerima bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram sabu yang mereka sukses selundupkan.
“Yang bersangkutan masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan atau scanner,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu, para kurir menerima bayaran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Namun, tiga tersangka lain masih dalam pengejaran, yang dikenal dengan inisial E, Y, dan PP.
Para pelaku dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.