JCCNetwork.id-Mahasiswi 22 tahun, berinisial DA, menjalankan modus penipuan yang terbilang cerdik dengan menyamar sebagai anak dari pemilik agen perjalanan.
Dengan mengklaim memiliki kuota tiket sebanyak 310 untuk konser Coldplay, dia berhasil menipu korban-korbannya dengan janji namun tiket tidak pernah terealisasi.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, modus yang digunakan DA sangat meyakinkan.
“Tersangka DA dengan liciknya memanfaatkan hubungannya dengan seorang yang bekerja di agen perjalanan untuk meyakinkan korban-korbannya,” ujarnya, kepada Media, Selasa, (26/03)
Proses penipuan dimulai pada April 2023, ketika DA mulai berkomunikasi dengan korban-korbannya. Dengan janji tiket konser Coldplay yang dipegangnya, dia berhasil menggiring korban-korbannya untuk mentransfer sejumlah uang secara bertahap. Transaksi ini terus berlanjut hingga November 2023, dengan jumlah uang yang mencapai Rp1,2 miliar untuk 310 tiket.
Namun, pada hari konser yang ditentukan, tiket yang dijanjikan oleh DA tidak kunjung diterima oleh korban-korbannya.
“Kami mendapat laporan dari korban bahwa tiket yang dijanjikan tidak kunjung datang,” kata Kompol Yossi.
Ketika kebohongan DA terbongkar, korban-korbannya telah kehilangan uang dalam jumlah besar. Namun, dalam tindakan yang patut diapresiasi, korban-korbannya mengembalikan semua uang kepada pembeli atau rekan-rekan yang juga menjadi korban penipuan.
Penangkapan DA dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3) di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.






