JCCNetwork.id – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menyatakan bahwa rencana untuk pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sedang dipersiapkan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, naskah akademik terkait hak angket tersebut sudah selesai disusun.
Naskah akademik yang dimaksud telah disusun oleh tim ahli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepanjang 100 halaman dengan judul “Hak Angket atas Pelaksanaan Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Pemerintahan atas Penyelenggaraan Agenda Konstitusi dan Pemilihan Umum”.
Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik serupa terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Isi dari naskah tersebut mengungkapkan berbagai macam kecurangan yang diduga terjadi sebelum, saat, dan setelah proses pencoblosan Pemilu 2024.
Tidak hanya mengenai kecurangan, naskah akademik tersebut juga mencakup proses yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum Pemilu, serta dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Dalam konteks ini, Abraham Samad, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, turut berperan dengan mengirimkan surat kepada lima ketua umum partai politik. Surat tersebut bertujuan untuk mendorong pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang telah mendapatkan dukungan dari 50 tokoh masyarakat.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait rencana pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang tengah disiapkan oleh beberapa pihak terkait.



