JCCNetwork.id-Jakarta-Pengadilan Negeri Jepara menyoroti keterlibatan aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam kasus yang kontroversial.
Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mengambil posisi tegas dalam mendukung pembelaan hukum bagi Daniel, sambil menekankan pentingnya penerapan prinsip Anti-SLAPP.
Menurut Tim Advokasi ILUNI UI, kasus yang dialami oleh Daniel bukan semata-mata masalah hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkara yang menimpa Daniel, suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro-lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation-SLAPP),” kata Sekjen Iluni UI Ahmad Fitrianto saat konferensi pers, Jumat, 8 Maret 2024, di Sekretariat ILUNI UI, Jakarta Pusat.
Mereka melihatnya sebagai bagian dari serangkaian upaya untuk membungkam suara-suara pro-lingkungan hidup, dalam apa yang dikenal sebagai SLAPP.
Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap pejuang lingkungan.
Dalam pernyataan mereka, Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan perjuangan untuk lingkungan hidup yang sehat adalah hak-hak sipil yang mendasar, dijamin oleh konstitusi dan deklarasi universal HAM.
Mereka menyoroti rekam jejak Daniel sebagai aktivis lingkungan dan pentingnya mempertimbangkan hal ini dalam proses peradilan.



