Status Karimunjawa, yang menjadi perdebatan dalam kasus ini, telah diakui sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO, memberikan konteks penting terkait lingkungan hidup.
Namun, dalam proses hukum yang sedang berjalan, Tim Advokasi ILUNI UI menemukan sejumlah pelanggaran dan kejanggalan.
Mereka menyoroti proses penyidikan yang dipertanyakan, termasuk kesamaan dalam berita acara pemeriksaan serta penggunaan status tersangka sebelum penetapan resmi.
Selain itu, mereka mencatat proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke pengadilan dilakukan dengan cepat, tanpa memperhatikan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum Daniel.
Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum.
Menghadapi tantangan ini, Tim Advokasi ILUNI UI mendorong penegak hukum, khususnya Jaksa dan Hakim, untuk menerapkan mekanisme Anti-SLAPP dengan serius.
Mereka menegaskan bahwa Daniel adalah seorang aktivis lingkungan yang gigih, dengan sebagian besar aktivitasnya di media sosial didedikasikan untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan di Karimunjawa.
Kasus Daniel Fritz ini berawal dan dipicu ketika Daniel dilaporkan pertama kali karena komentar kontroversialnya di media sosial Facebook pada 12 November 2022.
Dimana saat ia menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Komentarnya memicu reaksi beragam dari warga internet. Salah satu balasan dari Daniel dianggap melanggar UU ITE dan dilaporkan ke Polres Jepara, dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG pada 8 Februari 2023.
Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023 dan ditahan pada 7 Desember 2023 lalu.
Akan tetapi, ia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, ia kembali ditahan pada 23 Januari 2024.



