Tiga Anggota Keluarga Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar  motif dari pembunuhan sadis yang melibatkan satu keluarga terkait masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban.

Para tersangka masing-masing berinisial, MU (62), RZ (30), dan IA (25), nekat menghabisi nyawa wanita korban Hairuni (62) di kebun karet Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) pada Sabtu (2/3/2024).

- Advertisement -

“Pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun,” kata Kapolres, Kamis (7/3/2024).

Jasad korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk menggunakan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, dan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Polisi menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, para tersangka terbukti merencanakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang dilatari oleh sengketa tersebut.

- Advertisement -

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338, jo Pasal 354 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal yang sama lantaran secara sengaja bersama-sama merencanakan pembunuhan berencana itu,” tambahnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Timnas Basket Siap Tempur di AG 2026

JCCNetwork.id-Tim nasional (timnas) bola basket putra Indonesia menargetkan untuk lolos dari fase penyisihan grup Asian Games (AG) 2026 Aichi-Nagoya di Jepang, dengan melawan tim-tim...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER