JCCNetwork.id – Polisi tengah menyelidiki dengan mendalam motif yang mendorong pelaku P untuk membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (3/12/2023).
“Sementara kami masih dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Sabtu (9/12/2023).
Bintoro menyatakan bahwa pihaknya sedang menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
“Untuk saat ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini,” imbuh Bintoro.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang ada bahkan kami mengajak bukan saja Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini,” ungkap Bintoro.
Sementara itu, pelaku P dihadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atas perbuatannya. Ancaman tersebut diberlakukan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.



