JCCNetwork.id- Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, merespons status tersangka yang ditetapkan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadapnya.
Melalui kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Tadi saya ini tanyakan ke beliau, kata beliau, ‘Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, jadi harus kita hormati’,”kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
SYL, Djamaluddin melanjutkan, menyatakan komitmennya untuk sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik, meyakini bahwa mereka memiliki tingkat profesionalisme dan kompetensi yang patut dihormati.
“Beliau (SYL) menghormati apa yang menjadi kerja keras dari teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri, (SYL) memberikan pandangan seperti itu tadi terkait (penetapan Firli sebagai tersangka) itu,” jelasnya.
Firli Bahuri, Tersangka, Menteri SYL, Syahrul Yasin Limpo, Kasus Pemerasan Polda Metro Jaya



