Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Agar memastikan seluruh tahapan kampanye Pemilu 2024 di Buru Selatan berjalan dengan damai, maka Bawaslu Kabupaten Buru Selatan mengingatkan kepada seluruh Partai Politik sebagai salah satu peserta pemilu agar dalam melakukan kampanye harus memperhatikan rambu-rambu dan larangan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni, Pasal 280 UU 7 Tahun 20217.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
- Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Mmembawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
- Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural.
- Aparatur sipil negara
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa.
- Perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain partai politik sebagai peserta pemilu yang harus berkampanye sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan juga mengimbau kepada Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri agar bersikap netral selama tahapan kampanye pemilu 2024.
ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa menjaga netralitasnya selama proses tahapan kampanye terutama saat menggunakan media sosial dalam berinteraksi di dunia maya, baik untuk melike, komentar dan share postingan peserta pemilu.
Dan Kepela Desa juga harus menjaga Netralitasnya untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan berharap partai politik peserta Pemilu agar bisa menggunakan dengan baik waktu kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 yang sudah ditetapkan dalam PKPU untuk meyakinkan pemilih terkait visi-misi, program maupun memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan bahwa masa Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa cetak, media massa elektronik, dan Internet dimulai pada tanggak 21 Jan-10 Feb 2024 dan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan berharap tahapan kampanye pemilu 2024 di Kabupaten Buru Selatan bisa berjalan dengan aman dan damai demi mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang Jujur dan adil serta dan menjaga kerukunan dan kedamaian di bumi lolik lalen fedak fena yang kita cintai.
Robo Souwakil, S.Sos
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan



