Polri Bongkar Modus Baru TPPO Lewat Kapal Kecil ke Malaysia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Bareskrim Polri bersama sejumlah Polda jajaran baru saja mengungkapkan sejumlah kasus besar yang melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam rentang waktu satu bulan, yakni dari 22 Oktober hingga 22 November 2024, tercatat sebanyak 397 kasus TPPO berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini, 482 orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024), Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak hanya mencakup jumlah kasus, tetapi juga mengungkapkan bahwa 904 korban TPPO telah berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku.

- Advertisement -

“Satu bulan ini, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/11/2024).

Para pelaku tindak pidana perdagangan orang ini terbukti memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI), yang mayoritas berasal dari daerah-daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Barat. Mereka memberangkatkan para PMI ke luar negeri dengan cara ilegal, menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, seperti visa kunjungan, ziarah, atau wisata. Para korban juga tidak dibekali pelatihan yang memadai, dan lebih parahnya, mereka dipekerjakan di tempat yang tidak terdaftar atau melalui jalur yang tidak sah.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku pun beragam. Banyak dari mereka yang dibujuk dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan yang menjanjikan. Namun, setelah sampai di negara tujuan, kenyataan yang dihadapi sangat berbeda. Para korban dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang, yang membuat mereka seolah-olah memiliki utang yang harus dibayar.

- Advertisement -

“Modus melakukan eksploitasi anak. Pokoknya memperdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri,” ucapnya.

Selain itu, sejumlah PMI juga ditemukan bekerja di perusahaan-perusahaan ilegal yang tidak terdaftar dengan ancaman kekerasan jika mereka menolak untuk bekerja atau gagal mencapai target yang telah ditentukan oleh pelaku. Tidak hanya itu, ada pula modus lain di mana para korban dijadikan anak buah kapal (ABK), namun perlakuan yang mereka terima sangat kejam, bahkan mereka dipindah-pindahkan kapal tanpa ada kejelasan.

Dari berbagai pengungkapan yang berhasil dilakukan, mayoritas korban TPPO yang ditemukan adalah mereka yang diberangkatkan ke Malaysia, sebuah negara yang memang menjadi tujuan utama perdagangan orang, mengingat kedekatannya dengan Indonesia. Keberangkatan ini biasanya melalui Kalimantan, dengan sebagian besar menggunakan kapal sebagai sarana transportasi.

“yang dipekerjakan, mereka dipekerjakan sebagai anak buah kapal, namun dalam perlakuannya mereka antara tujuan tadi dipekerjakan sebagai buah kapal tetapi kapalnya kemudian bisa dipindah-pindah,” tambahnya.

Terkait dengan hukum yang menjerat para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tidak hanya itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang juga memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, aparat kepolisian berharap agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku TPPO yang selama ini memperdaya ribuan warga Indonesia, serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang masih melakukan praktik-praktik kejam tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, polisi juga berupaya memperkuat jaringan kerjasama internasional dan memperketat pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja migran Indonesia agar praktik perdagangan orang bisa diminimalisasi.

“Sebagian besar berangkat menuju Kalimantan itu, ibarat Nunukan, itu menggunakan kapal. Aksesnya juga lebih mudah,” ucap dia.

Polri mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi perdagangan orang atau tindak kejahatan terkait.

“Ada modus baru, menggunakan kapal-kapal kecil, ditampung di tengah laut lalu dikirim lagi ke malaysia,” kata dia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER