DPR Mempunyai Wewenang Konstitusi Berhentikan Presiden: Sebagai Wujud Pelaksanaan Fungsi Pengawasan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

JCCNetwork.id- Gibran Gate membuka mata dan hati masyarakat Indonesia. Mereka terhentak tidak terpercaya melihat permainan yang sedemikian kotor. Putusan Mahkamah Konstitusi penuh intrik dan manipulatif. Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga sebagai paman Gibran dan adik ipar Jokowi, terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dalam perkara gugatan persyaratan batas usia capres-cawapres, yang memberi jalan kepada Gibran untuk menjadi calon wakil presiden.

- Advertisement -

Saya muak. Kata seorang gadis belia seperti terlihat di video yang sempat viral, dengan latar belakang baliho besar bergambar Gibran.

Rakyat juga muak.

Seiring dengan pelanggaran berat kode etik dan pelanggaran hukum Anwar Usman, suara pemakzulan terhadap Jokowi juga mulai terdengar. Semakin lama semakin lantang.

- Advertisement -

Beberapa perwakilan partai politik juga tidak menafikan hal itu. Pemakzulan presiden bisa dilakukan kalau memenuhi ketentuan Pasal 7A undang-undang dasar (UUD): “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela …..”

Pemakzulan presiden ini bahkan merupakan kewajiban konstitusi DPR, sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap presiden dan wakil presiden seperti diatur di Pasal 7B ayat (2) UUD: “Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ….. adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Kewajiban konstitusi terkait fungsi pengawasan DPR, di samping fungsi legislasi dan fungsi anggaran, ditegaskan di Pasal 20A ayat (1) UUD: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”

Semua itu menjelaskan, pemberhentian presiden dalam masa jabatan merupakan kewajiban konstitusi DPR, dalam hal presiden melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, atau perbuatan tercela lainnya.

Pertanyaannya, apakah Jokowi telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti dimaksud di atas, sehingga bisa diberhentikan?

Berdasarkan pengamatan terhadap perilaku pemerintahan Jokowi selama ini, banyak pihak menduga Jokowi telah melakukan berbagai pelanggaran. Puncaknya kasus Gibran Gate yang diduga ada intervensi dari pihak luar terhadap putusan MK. Selain itu, Gibran Gate juga menebar aroma KKN yang diduga melibatkan kerabat, baik secara langsung atau tidak langsung, seperti terungkap dari wawancara Hasto Kristiyanto di salah satu podcast, maupun dari publikasi Tempo.

Salah satu tugas penting DPR adalah mendalami dan menemukan fakta atau bukti apakah benar Jokowi telah melakukan pelanggaran hukum seperti yang didugakan kepadanya.

Tugas menemukan fakta atau penyelidikan tersebut bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap presiden.

Agar fungsi pengawasan DPR dapat berjalan sesuai kewajiban konstitusi, maka DPR diberi wewenang dan hak konstitusi untuk melakukan penyelidikan secara luas, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk minta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa, atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, maupun perbuatan tercela.

Salah satu anggota DPR sudah mengusulkan hak angket terkait putusan MK No 90 tentang batas usia capres-cawapres. Pembentukan hak angket ini sangat penting untuk mencari fakta sebenarnya, apakah putusan MK tersebut sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan atau Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait pengambilan Putusan MK No 90. DPR wajib mendalami, apakah pelanggaran hukum tersebut dilakukan secara sistematis, terencana, atau bahkan ada unsur pidana. DPR juga wajib menyelidiki apakah ada pihak luar terlibat pelanggaran hukum tersebut.

Selain inisiatif langsung dari DPR, masyarakat juga wajib memberi masukan kepada DPR apabila mengetahui ada dugaan keras presiden melakukan pelanggaran hukum. Masyarakat juga wajib mendesak DPR untuk menggunakan hak konstitusinya untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dimaksud.

Pemerintah, presiden atau wakil presiden, wajib taat mengikuti proses penyelidikan yang dilakukan DPR. Menghalangi hak konstitusi DPR merupakan pelanggaran konstitusi berat yang bisa langsung berdampak pada pemakzulan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KAI Resmi Buka Tiket Kereta untuk Libur Nataru

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan 1 Desember 2026 pada Minggu, 1...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28
Video thumbnail
Di Tengah Kasus Penyadapan, Suyudi Dapat Dukungan Barisan Jenderal Senior Eks Kapolri
02:32
Video thumbnail
Rocky Gerung Blak-blakan soal Penyadapan, Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Singgung Kasus Penyadapan, Rocky Gerung Sebut Mau Beli Alat Sadap agar Tak Disadap
08:26
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Pedas, Amran Sindir Pengamat yang Tak Percaya Ada Mafia, Sampai Bilang Begini
08:46
Video thumbnail
Sorotai Gejolak Internal Polri, Menko Dudung Minta Masyarakat Jangan Resah #shorts #trending
01:50
Video thumbnail
Di Tengah Ramainya Isu Penyadapan dan Gejolak Polri, Ini Pesan Menko Dudung untuk Rakyat
02:11
Video thumbnail
Detik-Detik Hakim Suhartoyo Cecar Pemohon yang Tak Kenakan Toga #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Hakim Suhartoyo Tegur Pemohon Uji UU Polri Tak Pakai Toga: Tidak Usah Ikut Sidang
09:05
Video thumbnail
Mengingat Pidato Prabowo, Pernah Singgung Pertandingan Jenderal-Jenderal #shorts #trending
01:24

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER