Pasca Putusan MK, Mau Dibawa Kemana Wapres Kita?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh:  Founder Indonesia Public Policy, Fadly Zikry

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka membuka kembali satu diskusi besar dalam ketatanegaraan Indonesia, bagaimana jika pada akhirnya muncul proses hukum dan politik yang berujung pada pergantian Wakil Presiden?

- Advertisement -

Ini bukan lagi sekadar persoalan siapa yang duduk di kursi RI-2. Ini menyangkut konstitusi, legitimasi pemerintahan, hubungan Presiden dengan parlemen, serta keseimbangan kekuatan politik sampai 2029.

MK pada 6 Oktober 2026 memang menolak permohonan para Pemohon dalam perkara tersebut karena persoalan kedudukan hukum. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Yang tidak kalah penting, MK juga menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

- Advertisement -

Menurut MK, persoalan keterpenuhan syarat tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di titik inilah persoalan menjadi jauh lebih kompleks. Karena setelah putusan MK, pertanyaannya bukan lagi apakah Gibran memenuhi syarat? tetapi apakah lembaga berwenang akan menindaklanjuti putusan MK dan dengan mekanisme konstitusional yang mana?

Dan jawabannya tidak sesederhana mengatakan bahwa DPR bisa langsung mengganti Wakil Presiden. Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, kalau suatu hari benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanismenya bukan sekadar keputusan politik DPR, melainkan proses ketatanegaraan yang melibatkan Presiden dan MPR.

Nah, kalau skenario itu benar-benar terjadi, pertanyaan berikutnya menjadi sangat menarik, Siapa yang akan duduk di kursi RI 2?

*Puan Maharani: Kartu Politik Konsolidasi Politik?*

Salah satu nama yang secara politik menarik untuk dibicarakan adalah Puan Maharani.

Bukan semata karena posisinya sebagai Ketua DPR, tetapi karena Puan berasal dari PDI Perjuangan, partai yang memiliki sejarah panjang sebagai salah satu kekuatan utama politik Indonesia.

Jika skenario Puan masuk ke pemerintahan terjadi, konsekuensinya bukan hanya perubahan komposisi eksekutif.

Ada kemungkinan terbentuknya konfigurasi baru antara pemerintah dan parlemen. Namun justru di sinilah kompleksitasnya.

Apakah masuknya Puan ke pemerintahan akan memperkuat konsolidasi politik Presiden Prabowo, atau justru menciptakan dinamika baru menjelang Pemilu 2029?

Sebab Puan bukan hanya seorang elite partai. Ia juga memiliki posisi strategis dalam politik nasional dan tentu memiliki ruang politiknya sendiri.

Maka, setiap skenario tentu harus memperhitungkan kepentingan pemerintahan hari ini sekaligus dinamika politik setelah 2029.

Diskusi selanjutnya, bagaimana dengan kursi yang ditinggalkan Puan? Sosok yang mungkin sangat pantastak lain tak bukan, Sufmi Dasco Ahmad. Apalagi selama ini peran Dasco menjaga jalannya pemerintahan Presiden Prabowo sangat strategis.

*Jika Dasco Wapres, Siapa yang Menjaga Senayan?*
Jika skenario Puan tidak masuk kalkulasi, maka ada dua nama lain yang bisa jadi alternatif sebagai calon RI 2. Pertama Sufmi Dasco Ahmad, orang kepercayaan, tangan kanan Presiden Prabowo dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra. Peran strategis Dasco selama ini sudah teruji tanpa perlu didiskusikan lagi.

Tapi ada pertanyaan lain, jika Dasco masuk ke eksekutif, siapa yang akan menjaga ritme di Senayan? siapa yang akan menggantikan Dasco di DPR? bukan hanya mengganti secara fisik, tetapi mengganti perannya yang sentral. Jika pun ada, apakah sosok tersebut bisa sebaik Dasco atau bahkan lebih baik dari Dasco? Pertanyaan yang mesti dijawab oleh Gerindra dan koalisi sendiri.

*Kalau Bukan Dasco, Ada Bahlil?*
Jika Dasco adalah figur penting di Senayan, maka koalisi pemerintahan dapat mencari figur lain. Dan Di sinilah nama Bahlil Lahadalia bisa masuk dalam radar.

Sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus bagian dari pemerintahan Presiden Prabowo, Bahlil memiliki modal politik yang berbeda.

Golkar mempunyai basis elektoral dan kekuatan politik yang signifikan di parlemen. Bahlil juga sudah berada di dalam pemerintahan dan memiliki pengalaman sebagai pejabat eksekutif.

Karena itu, secara politik, nama Bahlil dapat dibicarakan sebagai salah satu alternatif dalam sebuah skenario hipotetis pergantian Wakil Presiden.

Bahlil juga memenuhi faktor loyalitas dan kinerja. 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo, Bahlil termasuk salah satu Menteri yang memuaskan Presiden Prabowo. Bicara loyalitas, Bahlil juga teruji loyalitasnya sejak era Jokowi dan kini berlanjut ke era Presiden Prabowo.

Apakah partai lain bersedia menerima Bahlil? Mungkin saja dengan hitung-hitungan dan perubahan komposisi kursi Menteri.

Pada Pemilu 2029, Bahlil juga praktis bukanlah ‘ancaman’ besar bagi Presiden Prabowo. Dalam sejumlah survei, elektabilitas Bahlil setidaknya belum mampu bersaing atau bahkan mendekati elektabilitas Presiden Prabowo.

Namun tentu saja, politik tidak sesederhana menghitung jumlah kursi. Jika satu figur naik menjadi Wakil Presiden, maka akan ada kursi kementerian, posisi partai, dan keseimbangan koalisi yang ikut berubah.

Siapa mendapat apa? Siapa mengisi posisi yang ditinggalkan? dan apa konsokuensinya bagi stabilitas pemerintahan? Semua itu menjadi bagian dari kalkulasi.

*Ada Cak Imin dan AHY*
Nama Muhaimin Iskandar dan Agus Harimurti Yudhoyono juga secara politik dapat masuk dalam diskusi.

Keduanya memiliki posisi penting di partai masing-masing dan berada dalam lingkaran pemerintahan.

Namun pertanyaan pentingnya, apakah partai pendukung pemerintah legowo memberikan kursi RI 2 kepada dua nama tersebut? Apalagi di Pemilu terakhir suara PKB dan Demokrat juga masih berada di bawah Golkar dan Gerindra.

Tapi semua skenario di atas kembali pada Presiden Prabowo dan sistem ketatanegaraan kita. Apakah Presiden Prabowo mau mengganti Gibran dengan dasar keputusan MK? atau Presiden Prabowo melanjutkan kepemimpinan bersama Gibran hingga 2029?

Pergantian Wakil Presiden bukan sekadar mencari figur yang memiliki jabatan atau popularitas. Ada mekanisme konstitusional, ada konfigurasi partai politik, ada pertimbangan Presiden, dan pada akhirnya ada proses pemilihan di MPR jika benar-benar terjadi kekosongan jabatan.

Karena itu, siapa pun nama yang muncul hari ini masih berada dalam wilayah diskusi dan spekulasi politik, bukan sebuah keputusan ketatanegaraan yang harus diambil.

*JANGAN MENDAHULUI KONSTITUSI*
Pada akhirnya, diskusi mengenai apakah Gibran harus diganti atau siapa pengganti Gibran harus ditempatkan secara hati-hati.

Putusan MK bukan otomatis berarti Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden.

MK sendiri dalam putusannya tidak mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah justru menyatakan persoalan keterpenuhan syarat tersebut berada pada ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.

Karena itu, sebelum berbicara tentang Dasco, Puan, Bahlil, Cak Imin, atau AHY, pertanyaan yang harus dijawab adalah

“Apa mekanisme konstitusional untuk merespons putusan MK? dan mekanisme konstitusional mana untuk menentukan ada atau tidaknya kekosongan jabatanWakil Presiden?

Setelah itu baru bicara siapa calonnya.
Dan setelah calon muncul, barulah kita bicara mengenai bagaimana Presiden mengusulkan nama tersebut dan bagaimana MPR menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 8 UUD 1945.

Jadi, putusan MK ini belum otomatis menghasilkan kursi RI-2 yang kosong.
Tetapi putusan tersebut telah membuka kembali diskusi penting tentang batas kewenangan lembaga negara, syarat jabatan publik, dan bagaimana konstitusi bekerja ketika terjadi persoalan terhadap pejabat yang sudah dilantik.

Dan mungkin justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul, “Apakah Indonesia akan membiarkan persoalan ini berhenti pada putusan MK atau akan ada langkah ketatanegaraan berikutnya?

Kalau langkah berikutnya benar-benar terjadi, maka pertarungannya bukan hanya tentang siapa yang menjadi Wakil Presiden. Tetapi juga tentang bagaimana kekuasaan, konstitusi, partai politik, DPR, Presiden, dan MPR menempatkan diri dalam satu sistem ketatanegaraan yang belum pernah kita dapati sepanjang sejarah bangsa.

Pada akhirnya, jabatan politik bisa berganti. Tetapi konstitusi harus tetap dijaga.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

4.845 Titik Panas Terdeteksi, Riau Diselimuti Asap

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mencatat peningkatan signifikan jumlah titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera. Hingga Rabu (7/10/2026) malam,...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Resmi Ada Aturan Baru Ojol, Tarif hingga Layanan Pengiriman Barang Kini Diatur
12:01
Video thumbnail
DPR Ingatkan Polisi, Jangan Sampai Jadi Korban Perusahaan
09:28
Video thumbnail
Bikin Laporan ke 9 Hakim MK, Pengadu Justru Ditanya Ketua MKMK Status Anda Apa?
09:30
Video thumbnail
Biaya Haji 2027 Makin Ringan, Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Bahas Biaya Haji 2027, Dasco Lempar Candaan: Semua Sepakat Turun, Kecuali Kementerian Haji
09:15
Video thumbnail
Gibran Buka Suara soal Putusan MK #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Kabar Baik, Subsidi Rp3 Juta dari Prabowo Bikin Biaya Haji 2027 Makin Ringan
08:28
Video thumbnail
Momen Tak Terduga, Lampu Ruangan DPR Mati Saat Bahas RUU Perampasan Aset
09:25
Video thumbnail
Momen Zulhas Sebut Charly Van Houten di Acara PAN, Langsung Disambut Sorakan
08:43
Video thumbnail
MKMK Cecar Pengadu Soal Mana Bukti 9 Hakim MK Diiming-imingi Denny Indrayana
08:07
Video thumbnail
Hakim Liliek Dibuat Heran, Pemohon Klaim Kuliah Usai SMP Tanpa Ijazah SMA
08:03
Video thumbnail
Prabowo Ungkap Rencana Baru, BNN Bakal Berganti Nama #shorts #trending
01:13
Video thumbnail
Prabowo Tegas Berantas Narkotika, Nama BNN Bakal Berganti Jadi BNPN
09:15
Video thumbnail
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat #shorts #trending
01:55
Video thumbnail
Rp52 Triliun Berhasil Diselamatkan, Prabowo Beri Sinyal Kenaikan Pangkat untuk Satgas PKH
10:08
Video thumbnail
Usai Putusan MK, Suhartoyo Tegur Kubu Gibran: Diam Dulu
09:37
Video thumbnail
Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Ini 8 Tuntutan Pemohon dalam Persidangan
11:56
Video thumbnail
Respons Ina Liem soal Putusan MK Sebut Tak Ada Ijazah Setara SMA Gibran
02:12
Video thumbnail
Hakim MK Ungkap Fakta soal Ijazah Gibran, Namun Wapres Tak Bisa Didiskualifikasi
14:53
Video thumbnail
Terungkap di Sidang MK, Bukti Ijazah Gibran Setara SMA Tak Ditemukan #shorts #trending
01:38

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER