JCCNetwork.Id – Hari ini, artis Denny Sumargo memenuhi panggilan polisi untuk sebagai saksi terkait laporannya mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan Verny Hasan.
Denny Sumargo, yang mengenakan baju kemeja bermotif bunga-bunga, tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.04 WIB, Kamis (7/9/2023), bersama dengan kuasa hukumnya.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Denny Sumargo menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
“Agenda hari ini bersama pak Sogi, pak Anwar kuasa hukum mau di interview atau diperiksa sebagai saksi gitu. Ada bukti yang dibawa,”ucap Densu.
Sementara itu, kuasa hukum Denny Sumargo, Muhammad Anwar, mengonfirmasi bahwa mereka membawa barang bukti terkait kasus ini, namun belum bersedia mengungkapkan rinciannya kepada media.
“Kalau bukti banyak yang dibawa, nanti biarkan Densu masuk dulu di BAP yang menjadi pokok lidik ini. Nanti setelah selesai diperiksa,”ucap Anwar.
Adapun Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini membuat Verny Hasan menghadapi ancaman pasal 27 Ayat 3 jo, pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 15 KUHP.
























