JCCNetwork.id- Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir secara langsung sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian publik. Untuk mengantisipasi tingginya jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya proses hukum, pihak PN Jakarta Timur memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang.
Pengadilan menetapkan kapasitas maksimal sebanyak 80 orang pengunjung. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran proses persidangan yang diperkirakan akan mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan.
Pembatasan itu juga mempertimbangkan kemungkinan hadirnya pendukung dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dengan adanya dua kelompok pendukung yang berpotensi datang, pengadilan berupaya mencegah terjadinya kepadatan maupun gesekan selama persidangan berlangsung.
Efendi menjelaskan, ketentuan mengenai kapasitas ruang sidang tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung. Artinya, tidak ada perlakuan khusus ataupun perbedaan kesempatan berdasarkan kelompok maupun kubu tertentu.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mengikuti jalannya persidangan karena proses hukum tersebut tetap diselenggarakan secara terbuka untuk umum.
Meski demikian, jumlah pengunjung yang dapat masuk harus disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang telah ditentukan. Langkah tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung dengan tertib tanpa terganggu oleh kondisi ruang sidang yang terlalu padat.
Pihak pengadilan berharap masyarakat yang hadir dapat mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga suasana tetap kondusif. Pengunjung juga diharapkan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Persidangan kali ini menjadi salah satu agenda penting dalam penanganan perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Kehadiran Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
Selain Jokowi, ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian turut mempersiapkan langkah pengamanan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama kegiatan persidangan berlangsung.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pengamanan terhadap agenda persidangan yang menghadirkan mantan kepala negara tersebut. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepolisian terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menarik perhatian publik dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kepolisian akan menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pastinya Polda Metro Jaya selalu memberikan pelayanan dan pengamanan setiap rangkaian kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (4/11), dikutip.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian telah mengantisipasi pelaksanaan persidangan, termasuk kemungkinan meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur.
Dengan adanya pembatasan kapasitas ruang sidang dan kesiapan pengamanan dari kepolisian, diharapkan proses persidangan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Seluruh pihak yang hadir juga diharapkan menghormati jalannya proses hukum serta memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













