JCCNetwork.id- Food vlogger Codeblu dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri oleh PT Prima Hidup Lestari, produsen kue dengan merek Clairmont. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menyatakan pihaknya melaporkan terlapor berinisial CB dengan nama asli WA atas dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan pemerasan. Laporan itu diajukan dengan sangkaan Pasal 29 dan Pasal 35.
Kasus bermula dari unggahan video ulasan negatif yang dibuat Codeblu terkait produk Clairmont. Dalam video tersebut, Clairmont dituduh menyerahkan kue berjamur dan tidak layak konsumsi kepada panti asuhan.
Selain itu, Clairmont juga disebut menggunakan topper bekas yang telah tersentuh tangan untuk kemudian dipasang kembali di atas kue dan dijual kepada konsumen.
Pihak Clairmont membantah tudingan tersebut. Menurut Regan, topper yang dimaksud hanya digunakan untuk kebutuhan display dan tidak diperjualbelikan kepada pelanggan.
Founder Clairmont, Susana Darmawan, menyatakan unggahan tersebut berdampak signifikan terhadap penjualan perusahaan. Ia mengklaim perusahaannya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar, terutama karena peristiwa itu terjadi pada masa puncak penjualan (peak season).
“Setelah pemberitaan itu, banyak pesanan dibatalkan dan stok yang sudah kami siapkan tidak terjual. Padahal kami tetap harus memenuhi kewajiban kepada supplier dan karyawan,” ujar Susana.
Susana mengaku sempat melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Codeblu untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, menurutnya, Codeblu menyampaikan penyesalan atas ulasan yang telah dibuat.
Namun, Clairmont menilai persoalan tidak berhenti pada klarifikasi. Susana menyebut dalam pembicaraan lanjutan, Codeblu menawarkan jasa konsultasi dengan nilai Rp350 juta, bahkan menyebutkan tarif normal sebesar Rp650 juta. Tawaran tersebut dianggap sebagai bentuk dugaan pemerasan.
Perkara ini sebelumnya sempat ditangani Polres Jakarta Selatan dan telah melalui proses mediasi. Akan tetapi, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
“Hasil mediasi tidak menemukan titik temu karena yang bersangkutan tidak memiliki kemauan untuk mengembalikan kerugian klien kami,” kata Regan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Codeblu terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.



