Pengawal Demokrasi, MK Layak Tolak Pengubahan Sistem Pemilu Terbuka ke Tertutup

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Fathul Wahid, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka dan menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang mengusulkan perubahan sistem pemilu menjadi tertutup.

Dalam keterangan tertulis di Yogyakarta pada Selasa (13/6/2027), Fathul menyatakan, “Sebagai pengawal demokrasi, MK seharusnya menolak permohonan perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.”

- Advertisement -

Sikap ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 yang menegaskan bahwa calon terpilih harus ditentukan berdasarkan suara terbanyak secara berurutan, bukan berdasarkan nomor urut terkecil yang hanya ditetapkan dalam partai politik (parpol).

“Sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat dan bukan hanya pilihan parpol,” kata dia.

Sistem pemilu terbuka, kata dia, akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

- Advertisement -

Fathul menyatakan bahwa sistem pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang duduk di parlemen.

Menurutnya, partisipasi dan kontrol publik ini berasal dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya, yang merupakan aspek penting dalam pelaksanaan sistem demokrasi.

Fathul menjelaskan bahwa demokrasi memberikan warga negara saluran untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.

Fathul mengingatkan bahwa MK juga harus mempertimbangkan dampak besar yang ditimbulkan oleh perubahan sistem pemilu terbuka menjadi tertutup, mengingat seluruh proses yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 telah berdasarkan sistem pemilu terbuka.

Fathul juga mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang berintegritas.

Tambahan informasi, MK akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Garuda Bungkam Oman 3-0 di GBK

JCCNetwork.id- Tim Nasional Indonesia meraih kemenangan meyakinkan saat menghadapi Oman dalam laga FIFA Matchday yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER