TNI Alat Negara, Bukan Lato-lato Kepentingan; Save TNI Dari Mafia Pertambangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

Oleh : Eghy Seftiawan (Ketua Umum HIMA SULTRA- Jakarta)

JCCNetwork.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat keamanan negara yang emiliki peran dan fungsi serta tugasnya telah diatur berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004.

- Advertisement -

Salah satu fungsi yang paling menonjol dalam peran TNI berdasarkan pasal 6 adalah melakukan antisipasi atau penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesalamatan bangsa.

Keterlibatannya dalam pengamanan keamanan nasional memberikan pengaruh terhadan eksistensi negara. Tentu itu harus dilakukan berdasarkan tuntunan yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan.

Jati diri TNI selain sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional adalah Tentara Profesional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 poin (d) bahwa TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.

- Advertisement -

Selain itu, TNI juga dilarang untuk melakukan manuver-manuver politik dan berbisnis karena telah dijamin kesejahteraannya.

TNI dituntut untuk mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dengan melihat peranan TNI yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan yang ada, maka secara kebijakan amat disayangkan ketika mengacu pada penutupan 9 Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diambil oleh Dandim Konawe Utara atas perintah Danrem HO 143.

Kebijakan ini dinilai merugikan dan memperhambat ekonomi nasional melalui Izin Operasional yang diberikan negara melalui perusahan-peusahan yang beroperasi.

Tentu, secara peran dapat dinilai bahwa TNI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abouse of power) yang diluar kewenangannya yang telah diatur berdasarkan UU.

Selain memperhambat ekonomi melalui aktivitas penambangan perusahan, kebijakan TNI ini pun dinilai tidak mempertimbangan ribuan pekerja yang menaruh nasib di bawah 5 perusahan sebagai berikut, CV. UBP, PT. Bososi, Apolo, Bosowa dan Tristaco.

Konsekuensi hukum tentu telah diketahui oleh pihak TNI berdasar ketentuan pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 yang kemudian dirampingkan kedalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini menjadi momok memalukan bagi institusi negara sekelas TNI yang memiliki peran andil dalam integritas negara.

Tentu kebijakan ini telah mereduksi peran dan kekuatan TNI yang menjadi gambaran kekuatan negara. Kebijakan menutup aktivitas penambangan perusahan yang di ambil Dandim dan Danrem ini. Pasalnya, selain menyalahi kewenangan, pun memberi citra buruk terhadap TNI yang dibekali jati diri yang profesional.

Olehnya, tindakan yang merugikan negara dan mereduksi kekuatan negara ini jangan dibiarkan kembali lagi terjadi. Harus disudahi dengan meminta pertanggungjawaban hukum Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara.

Selain itu, aktor intelektual yang mendorong TNI melalui Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan menabrak kewenangan ini, juga harus ditelusuri dan diproses hukum.

TNI harus dipertahankan Jati Dirinya sesuai amanat perundang-undangan. TNI harus dihindari dari kepentingan-kepentingan politik praktis dan manuver-manuver mafia pertambangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bakal Memanas Persija-Persib Siap-Siap Duel 90 Menit di SUGBK

JCCNetwork.id- Rivalitas klasik sepak bola Indonesia kembali tersaji! Persija Jakarta dan Persib Bandung siap beradu gengsi dalam pekan kedua Super League 2026/2027 di Stadion...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Prabowo Tegas, Perintahkan Kapolri Harus All Out Sikat Pelaku Karhutla
05:37
Video thumbnail
Mentan Amran Dipuji Prabowo, Dulu Tak Kenal, Kini Disebut Menteri Pertanian Hebat
09:48
Video thumbnail
Zulhas Ungkap Alasan Jadi Menko Lebih Mudah di Era Prabowo, Disegani dan Berani
10:44
Video thumbnail
Prabowo Tegas Soal Reshuffle, Mungkin Dia Tidak Cocok, Ya Diganti
08:56
Video thumbnail
Prabowo Sudah Tahu Pihak di Balik Dugaan Under Invoicing Tinggal Tunggu Bukti
12:11
Video thumbnail
Prabowo Buka Bukaan Soal 30 000 Dapur MBG Bisa Buka 1,5 Juta Lapangan Kerja
16:12
Video thumbnail
Benarkah Ada yang Sengaja Bakar Hutan Begini Kata Presiden
14:02
Video thumbnail
Sudah Menang di Pengadilan, Warga Malah Kembali Dilaporkan
08:22
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Kisah Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin #shorts #trending
02:15
Video thumbnail
Datang Sendiri ke Kampus Islam, Cerita Inspiratif Katarina Lulusan UIN Alauddin Beragama Katolik
12:29
Video thumbnail
Prabowo Tegaskan Siap Hadapi Risiko Politik dan Kritik MBG-Kopdes #shorts #trending
02:00
Video thumbnail
Tak Gentar Dikritik, Prabowo Bicara Risiko Politik di Balik Program MBG dan Kopdes
10:13
Video thumbnail
Prabowo Siapkan Gerakan Indonesia ASRI, Seluruh Kepala Daerah Bakal Dipanggil
12:28
Video thumbnail
Gibran Minta Maaf Saat Cek Langsung Anak Korban Keracunan MBG di Sumut
01:09
Video thumbnail
Menteri Lingkungan Hidup Minta Dilibatkan Dapil, Pimpinan Komisi XII Langsung Puji
08:06
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Pejabat Tak Sanggup Layani Rakyat Harus Mundur #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Di Hadapan Pramono-Rano, Prabowo Tekankan Semua Pelayan Rakyat Jika Tak Kuat Mundur dengan Kesatria
11:03
Video thumbnail
Bahlil Tegaskan Pasokan Batu Bara PLN Aman, Tak Ada Masalah RKAB
08:24
Video thumbnail
Gibran Turun Langsung ke RS Karo, Minta Maaf dan Pastikan Korban Keracunan MBG Dapat Penanganan
03:46
Video thumbnail
Detik-Detik Wagub Papua Selatan Ngomel Cari Menhut Raja Juli saat Bahas Hutan Dibabat Habis
08:22

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER