TNI Alat Negara, Bukan Lato-lato Kepentingan; Save TNI Dari Mafia Pertambangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Oleh : Eghy Seftiawan (Ketua Umum HIMA SULTRA- Jakarta)

JCCNetwork.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah alat keamanan negara yang emiliki peran dan fungsi serta tugasnya telah diatur berdasarkan UU RI Nomor 34 tahun 2004.

- Advertisement -

Salah satu fungsi yang paling menonjol dalam peran TNI berdasarkan pasal 6 adalah melakukan antisipasi atau penangkalan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kesalamatan bangsa.

Keterlibatannya dalam pengamanan keamanan nasional memberikan pengaruh terhadan eksistensi negara. Tentu itu harus dilakukan berdasarkan tuntunan yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan.

Jati diri TNI selain sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang dan Tentara Nasional adalah Tentara Profesional. Hal ini ditegaskan dalam pasal 2 poin (d) bahwa TNI adalah tentara yang terlatih, terdidik, dan diperlengkapi secara baik.

- Advertisement -

Selain itu, TNI juga dilarang untuk melakukan manuver-manuver politik dan berbisnis karena telah dijamin kesejahteraannya.

TNI dituntut untuk mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Dengan melihat peranan TNI yang telah diatur berdasarkan sistem perundang-undangan yang ada, maka secara kebijakan amat disayangkan ketika mengacu pada penutupan 9 Jetty di Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diambil oleh Dandim Konawe Utara atas perintah Danrem HO 143.

Kebijakan ini dinilai merugikan dan memperhambat ekonomi nasional melalui Izin Operasional yang diberikan negara melalui perusahan-peusahan yang beroperasi.

Tentu, secara peran dapat dinilai bahwa TNI telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abouse of power) yang diluar kewenangannya yang telah diatur berdasarkan UU.

Selain memperhambat ekonomi melalui aktivitas penambangan perusahan, kebijakan TNI ini pun dinilai tidak mempertimbangan ribuan pekerja yang menaruh nasib di bawah 5 perusahan sebagai berikut, CV. UBP, PT. Bososi, Apolo, Bosowa dan Tristaco.

Konsekuensi hukum tentu telah diketahui oleh pihak TNI berdasar ketentuan pasal 162 UU Nomor 3 tahun 2020 yang kemudian dirampingkan kedalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini menjadi momok memalukan bagi institusi negara sekelas TNI yang memiliki peran andil dalam integritas negara.

Tentu kebijakan ini telah mereduksi peran dan kekuatan TNI yang menjadi gambaran kekuatan negara. Kebijakan menutup aktivitas penambangan perusahan yang di ambil Dandim dan Danrem ini. Pasalnya, selain menyalahi kewenangan, pun memberi citra buruk terhadap TNI yang dibekali jati diri yang profesional.

Olehnya, tindakan yang merugikan negara dan mereduksi kekuatan negara ini jangan dibiarkan kembali lagi terjadi. Harus disudahi dengan meminta pertanggungjawaban hukum Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara.

Selain itu, aktor intelektual yang mendorong TNI melalui Danrem Kendari dan Dandim Konawe Utara untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan menabrak kewenangan ini, juga harus ditelusuri dan diproses hukum.

TNI harus dipertahankan Jati Dirinya sesuai amanat perundang-undangan. TNI harus dihindari dari kepentingan-kepentingan politik praktis dan manuver-manuver mafia pertambangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gudang Bahan Kimia Halliburton di Basra Terbakar Usai Serangan Drone

JCCNetwork.id — Fasilitas penyimpanan bahan kimia milik perusahaan energi asal Amerika Serikat, Halliburton, dilaporkan terbakar setelah diserang pesawat nirawak di Provinsi Basra, Irak selatan. Insiden...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Dua Momen di Jalanan yang Jadi Sorotan, Pick Up Patah Sasis dan Motor Ditandu Saat Banjir #shotrs
01:17
Video thumbnail
SEKOLAH DI PAMEKASAN TOLAK PAKET MBG KARENA DINILAI TIDAK LAYAK #shotrs #mbg
00:53
Video thumbnail
WNA Ribut dengan Ojol Gara-Gara Ongkos #shotrs #trending
01:48
Video thumbnail
🔴[LIVE] Nasib Jutaan PRT Masih Menggantung
01:05:58
Video thumbnail
Kasihan pak 😥 #jccnetwork #shotrs #padang
00:45
Video thumbnail
WNA Ribut dengan Ojol Gara-Gara Ongkos
02:28
Video thumbnail
RATUSAN DRIVER OJOL PADATI TAMAN WILADATIKA CIBUBUR, INFORMASI PEMBAGIAN THR TERNYATA HOAKS #shotrs
01:25
Video thumbnail
Harus Hilangkan Budaya Korupsi #shotrs #trending
01:09
Video thumbnail
Geram Laporan tak Digubris, Warga Nekad Tembaki Petasan ke Toko Penjual Obat Tramadol Ilegal #shotrs
01:10
Video thumbnail
Dua Insiden Kecelakaan, Mobil Terguling Hantam Rumah Hingga Truk Rem Blong #shotrs #trending
02:10
Video thumbnail
Misterius, segerombolan orang ketok pintu kost di Medan #jccnetwork #shorts #viral #medan
01:08
Video thumbnail
Detik-Detik Polisi Berbaju Koko dan Peci Tangkap Residivis Pencurian #shotrs #trending
01:11
Video thumbnail
Ketika Usaha Kecil Berakhir Jadi Kocak #shotrs #trending
00:49
Video thumbnail
Performa Gemilang, Trio Persib Masuk Timnas #shotrs #trending
01:12
Video thumbnail
Performa Gemilang, Trio Persib Masuk Timnas
01:21
Video thumbnail
Nyamar Jadi Ustaz, Polisi Tangkap Pencuri di Padang #shotrs #viral #trending
01:01
Video thumbnail
Nyamar Jadi Ustaz, Tim Klewang Berhasil Tangkap Residivis Pencurian di Padang
06:21
Video thumbnail
Trump Telepon Putin, Rusia Tawarkan Solusi Cepat Akhiri Perang AS dengan Iran
10:19
Video thumbnail
2 ABK WNI Hilang di Selat Hormuz Ternyata Warga Luwu Sulsel
06:11
Video thumbnail
Blusukan ke Tanah Abang, Purbaya: Pasar Ramai, Ekonomi RI Jauh dari Resesi
07:54

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER