JCCNetwork.id- Pemprov DKI Jakarta pastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus semua siswa perokok, karena tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian fasilitas tersebut. Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
“Masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka,” kata Syaefuloh dikutip, Selasa (16/5/2023).
Pemberian KJP Plus, lanjut Syaefuloh, untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku. Selain itu, jika siswa membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan.
Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.
Syaefuloh menjelaskan bahwa sekolah adalah tempat siswa untuk belajar dan telah memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, sanksi KJP Plus dicabut dalam periode 6 bulan sebagai pembelajaran bagi siswa yang merokok.
Ada 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Berikut rinciannya:
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.







