Rektor Unsoed Terjaring OTT

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq turut diamankan bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026). Menurut dia, tim penindakan mengamankan sekitar sembilan orang dalam kegiatan tersebut, termasuk Rektor Unsoed.

- Advertisement -

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Setyo belum memberikan penjelasan mengenai detail perkara yang sedang ditangani. KPK juga belum memerinci barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah pejabat struktural Unsoed ikut diamankan. Mereka antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Sejumlah staf kampus serta dua pihak swasta, Adhi Wiharto dan Mulyono alias Nano, juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diamankan.

- Advertisement -

Sebelum dibawa ke Jakarta, sejumlah pihak yang terjaring operasi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas pada Kamis. Tim KPK menggunakan fasilitas pemeriksaan di gedung Satreskrim Polresta Banyumas. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak siang hingga sore hari.

Perkara yang menjadi dasar OTT tersebut belum seluruhnya diumumkan KPK. Namun, dalam perkembangan informasi terbaru, operasi itu diduga berkaitan dengan dugaan pengondisian proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK masih melakukan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Setelah proses pemeriksaan awal selesai, lembaga antirasuah akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan apakah terdapat pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Akhmad Sodiq sendiri diketahui kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode 2026–2030. Ia dilantik sebagai rektor untuk periode kedua pada Mei 2026 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.

Hingga Jumat pagi, KPK masih belum mengungkap secara resmi seluruh identitas pihak yang diamankan, nilai barang bukti, maupun bentuk dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Keterangan lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak selesai.

OTT di Unsoed ini menjadi perhatian karena melibatkan jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri. KPK selanjutnya masih harus memastikan rangkaian peristiwa, dugaan transaksi, serta keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dinilai Punya Integritas dan Kapasitas, JARI 98 Dorong Irjen Abdul Karim Masuk Bursa Kabareskrim

Koma.id- Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98), Willy Prakarsa, mendorong agar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dipertimbangkan sebagai salah satu...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER