JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (21/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak kepolisian selaku termohon menyerahkan sejumlah bukti surat kepada hakim tunggal praperadilan. Selain bukti tertulis, Polri juga menghadirkan dua ahli hukum untuk memberikan pandangan mengenai perkara yang tengah diuji melalui mekanisme praperadilan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menyampaikan kesiapan pihaknya menghadapi agenda persidangan. Sebelum pemeriksaan terhadap ahli dimulai, kuasa hukum Polri terlebih dahulu menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim.
“Sudah siap Yang Mulia, ada dua orang ahli, namun sebelum ahli dihadirkan kami ada satu, bukti surat Yang Mulia,” ujar Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah di persidangan, Jumat (21/8/2026).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya yang berkedudukan sebagai Termohon I bersama Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II menyampaikan bukti surat di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Setelah proses penyerahan bukti tertulis selesai, pihak kepolisian melanjutkan agenda dengan menghadirkan dua orang ahli. Keduanya diminta memberikan pendapat profesional untuk membantu hakim dalam menilai aspek hukum yang berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Dua ahli yang dihadirkan Polri yakni Chairul Huda, ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelum memberikan keterangan, kedua ahli terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan hakim. Setelah itu, pemeriksaan ahli dilakukan dalam persidangan untuk menggali pandangan hukum terkait perkara yang diajukan pemohon.
Dalam proses pemeriksaan, pihak termohon memperoleh kesempatan lebih dahulu untuk mengajukan pertanyaan kepada kedua ahli. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki juga meminta penjelasan dan pendapat ahli mengenai aspek hukum yang relevan dengan objek permohonan praperadilan.
Pemeriksaan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian persidangan karena keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai dalil-dalil yang disampaikan masing-masing pihak.
Perkara ini berfokus pada pengujian terhadap keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Febrie Adriansyah. Melalui praperadilan, pemohon meminta pengadilan menilai apakah tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian sebagai termohon menggunakan kesempatan dalam persidangan untuk memperkuat argumentasi hukumnya melalui bukti surat dan keterangan ahli.
Setelah seluruh keterangan dan bukti dari para pihak diperiksa, hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta serta argumentasi hukum yang muncul selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Sidang pada Jumat (21/8/2026) masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap dua ahli yang dihadirkan pihak kepolisian.
















