JCCNetwork.id— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 108,23 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dua pemuda berinisial N (20) dan F (19) ditangkap terkait kasus tersebut pada Rabu (12/8).
Menurut Indah, kedua tersangka diduga menggunakan media sosial untuk menawarkan narkotika.
Transaksi dilakukan dengan metode tempel atau menempatkan paket di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
”Dalam mengedarkannya, kedua pelaku memanfaatkan akun media sosial dan menerapkan sistem tempel tanpa tatap muka guna menghindari transaksi secara langsung,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dari pemeriksaan awal, N diketahui berperan menguasai narkotika yang akan diedarkan.
Sementara F bertugas sebagai kurir yang menempatkan paket di sejumlah titik transaksi.
“Sementara itu, F berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan atau menempelkan paket di titik-titik lokasi transaksi,” ucapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Polisi kemudian mencurigai aktivitas kedua pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 79 klip tembakau sintetis, satu timbangan digital, serta tiga telepon seluler yang diduga memuat riwayat transaksi narkotika.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 79 klip tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler yang berisi riwayat transaksi,” kata Indah.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.













