Teddy Minahasa Salahgunakan Jabatan dan Jadi Ikon Buruk, Tapi Lolos dari Hukuman Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Vonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa belum memenuhi rasa keadilan. Putusan itu cermin tidak adanya parameter yang adil.

“Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana. Putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

- Advertisement -

Menurutnya, Teddy adalah jenderal bintang dua dan terbukti terlibat dalam kasus pengedaran narkoba. Bahkan perbuatan yang Teddy lakukan tidak dapat diterima secara nalar bisa dilakukan oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang dua.

Teddy yang juga dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri, lanjut Sugeng, akhirnya menjadi ikon buruk karena salahgunakan kewenangan sebagai pejabat Polri. Yaitu terseret dalam pusaran perdagangan narkotika bersama beberapa oknum anggota Polisi lainnya.

“Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia,” ucap Sugeng.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Emas Menguat di Tengah Prospek Penurunan Suku Bunga The Fed

JCCNetwork.id-Harga emas dunia menguat pada perdagangan Kamis waktu setempat atau Jumat (17/4/2026) waktu Jakarta, didorong oleh meningkatnya harapan tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER