JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik kejahatan siber yang menyasar ratusan situs di Indonesia. Seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditangkap setelah diduga menjadi dalang peretasan terhadap sedikitnya 100 website milik sekolah dan perguruan tinggi. Data akses yang berhasil dikuasai pelaku kemudian diperjualbelikan melalui pasar gelap (dark market) menggunakan aplikasi Telegram.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan kepolisian dalam upaya menekan maraknya kejahatan siber yang belakangan semakin sering menyasar institusi pendidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga meretas 80 website sekolah dan 20 website universitas dengan memanfaatkan celah keamanan pada sistem yang belum diperbarui.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan mencari kelemahan pada sistem keamanan website. Setelah berhasil memperoleh akses ilegal, pelaku menyisipkan file berbahaya yang membuat kendali atas lalu lintas data website berpindah ke tangannya.
“Modusnya adalah tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain lalu menyelipkan file yang menyebabkan website target mengelami kerusakan pada sistem keamanan lalu data lalu lintas internet dikuasai oleh tersangka lalu dijual oleh korban,” ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Menurut penyidik, akses yang berhasil diperoleh dari hasil peretasan kemudian dipasarkan melalui Telegram kepada pihak-pihak tertentu. Setiap akses website dijual dengan harga sekitar Rp1 juta, sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain mengambil alih akses, aksi pelaku juga berdampak serius terhadap operasional sejumlah lembaga pendidikan. Banyak website mengalami gangguan fungsi, bahkan sebagian di antaranya dialihkan menuju halaman yang menampilkan konten judi online. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi akademik, administrasi, hingga akses publik terhadap situs resmi sekolah dan kampus terganggu.
Penyidik mengungkapkan bahwa kemampuan meretas tersebut dipelajari tersangka secara otodidak sejak 2023. Dalam kurun waktu tersebut, AAK diduga terus mengembangkan teknik peretasan hingga mampu menembus berbagai sistem keamanan website di sejumlah daerah.
Tidak hanya sektor pendidikan yang menjadi sasaran. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku juga diduga membobol sedikitnya 13 website instansi pemerintahan dan 147 website milik perusahaan swasta dengan metode yang serupa. Fakta tersebut menunjukkan bahwa cakupan aksi kejahatan siber yang dilakukan tersangka jauh lebih luas dibandingkan dugaan awal.
Dari hasil perhitungan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku dari penjualan akses ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta hingga Rp500 juta. Nilai tersebut masih terus didalami seiring penyelidikan terhadap aliran dana dan kemungkinan adanya transaksi lain yang belum teridentifikasi.
Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, serta dokumentasi tangkapan layar yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan akses website hasil peretasan. Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis melalui proses digital forensik untuk mengungkap jaringan maupun pihak yang membeli data hasil kejahatan.
Polda Jawa Timur memastikan penyelidikan belum berhenti pada penangkapan satu tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain, termasuk institusi yang belum melaporkan insiden peretasan, serta mendalami jaringan distribusi data yang beroperasi di pasar gelap.
Atas perbuatannya, AAK dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan swasta untuk memperkuat sistem keamanan digital serta rutin memperbarui perangkat lunak guna mencegah terjadinya serangan siber serupa di masa mendatang.



