DPR Minta Skema Baru Pendanaan MBG

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius di kalangan legislatif. Pemerintah diminta segera menyiapkan skema pendanaan baru setelah MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak lagi dapat dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama operasional pendidikan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Ketentuan itu wajib mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

- Advertisement -

Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis agar tidak mengganggu perencanaan fiskal nasional.

Menurut Fikri, langkah antisipatif perlu segera dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), mengingat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan jauh sebelum tahun anggaran berjalan.

Ia menilai, keputusan MK memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan. Alokasi yang telah diwajibkan konstitusi tersebut, kata dia, harus tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan tidak diperluas untuk membiayai program lain yang berada di luar fungsi utama pendidikan.

- Advertisement -

Fikri menegaskan, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, program prioritas pemerintah tersebut tetap memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pemenuhan gizi peserta didik.

Namun demikian, ia menekankan seluruh program nasional harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta akuntabilitas yang kuat.

Lebih lanjut, Fikri menilai putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, regulasi mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran pendidikan perlu diperjelas agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Ia berharap pembahasan RUU Sisdiknas nantinya mampu memperkuat kepastian hukum terkait ruang lingkup penggunaan dana pendidikan sehingga seluruh kebijakan pemerintah tetap berjalan selaras dengan amanat konstitusi.

Sesuai putusan MK, pemerintah masih memiliki masa transisi hingga sepanjang 2027 untuk menyiapkan penyesuaian kebijakan, termasuk menyusun skema pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar porsi wajib anggaran pendidikan. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat diterapkan secara penuh mulai APBN Tahun Anggaran 2028 tanpa mengganggu keberlangsungan program maupun komitmen negara terhadap pendanaan sektor pendidikan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harta Dedi Mulyadi Tembus Rp20,39 Miliar

JCCNetwork.id-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp20.394.976.776 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per akhir 2025. Selain memperoleh penghasilan sebagai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER