JCCNetwork.id – Dito Mahendra kembali mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan atas kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang di kutip JCCNetwork.id, Jumat (7/4/2023).
Djuhandhani menegaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemeriksaan tanpa penjelasan.
“Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” tegas Djuhandhani.
Di ketahui, Dito Mahendra sempat mangkir dari pemeriksaan pertamanya pada Senin (3/4/2023) lalu dan kemudian pemeriksaan keduanya pada Kamis (6/4/2023).
Sebelumnya, pihak Polri menaikan status perkara Dito Mahendra ke tahap penidikan atas kepemilikan senjata ilegal. Hal itu terjadi saat proses penggeledahan di KPK beberapa waktu lalu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegakan, bahwa peningkatan status perkara tersebut di lakukan penyidik berdasarkan gelar perkara.
“Hari Jumat kemarin sudah di gelarkan perkara naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan,” kata Rahardjo
(4/4).
Djuhandani Rahardjo sebelumnya juga telah menjelaskan, bahwa sembilan dari 15 senjata api yang di temukan di kediaman Dito Mahendra tersebut tanpa izin yang jelas alias ilegal.
“Dari hasil pendataan di dapati 9 jenis senjata api ilegal atau tidak di lengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Rahardjo.
Dapatkan Berita Update di Google Berita