Dito Mahendra Mangkir Lagi, Begini Kata Kuasa Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dito Mahendra mangkir lagi, kuasa hukumnya Abu Said Pelu membeberkan alasan kliennya itu tak hadiri pemeriksaan Bareskrim Polri soal kepemilikan sembilan senjata api (Senpi).

Abu menjelaskan, bahwa ketidakhadiran kliennya itu karena alasan keluarga.

- Advertisement -

“Acara keluarga di luar kota,” kata Abu Said Pelu dalam keterangannya yang di kutip JCCnetwork.id, Jumat (7/4/2023).

Akan tetapi, Abu Said Pelu tidak menjelaskan secara jelas lokasi dari kliennya itu berada. Ia hanya mengklaim sempat berkomunikasi dengan suami Nindy Ayunda melalui sambungan telepon.

Perihal pembicaraannya dengan Dito Mahendra, Abu Said mengatakan hanya menyangkut surat kuasa menjadi pengacara.

- Advertisement -

Saat ditanyai soal pemeriksaan lanjutan atas kliennya itu, dirinya belum bisa memberikan jawab pasti.

“Kami tidak tau tentang itu, karena kami baru dikasih kuasa kemarin,” ucapnya.

Abu Said Pelu menjelaskan bahwa ia sempat datang ke Polri membawa surat kepemilikan enam senjata api yang di sebut ilegal. Surat-surat itu diklaim resmi dari Kodam IV/Diponegoro.

Namun, surat tersebut belum bisa di pastikan keabsahannya. Sebab, merupakan salinan (copy). Selain enam senpi, ia juga menjelaskan tiga lainnya yang di sebut air softgun.

“Itu air softgun. air softgun kan anda juga tau tidak perlu apa namanya surat lah,” jelas Abu Said Pelu.

Di ketahui, Dito Mahendra sempat mangkir dari pemeriksaan pertamanya pada Senin (3/4/2023) lalu dan kemudian pemeriksaan keduanya pada Kamis (6/4/2023).

Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Ancam Jemput Paksa

Dito sempat menghadiri pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Nurhadi. Namun, setelahnya Dito tercatat mangkir dari pemanggilan selanjutnya.

Lembaga anti rasuah itu menegaskan tak segan-segan menjemput paksa Dito Mahendra jika dia memaksakan untuk mangkir kembali.

“KPK tetap mengingatkan untuk kooperatif hadir dan kami pun dengan tegas dapat melakukan upaya paksa agar yang bersangkutan hadir menemui Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.

Sekedar tambahan informasi, bahwa dugaan pencucian uang (TPPU) Nurhadi ini bukan kasus pertama yang di tangani oleh KPK. Eks Sekretaris MA ini sudah di jatuhi hukuman, karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Dapatkan Berita Update di Google Berita

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dadan Tegaskan Anggaran MBG Sesuai Kebutuhan

JCCNetwork.id- Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi atas polemik pengadaan sejumlah barang yang dikaitkan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER