JCCNetwork.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Listyo menegaskan bahwa, masalah tersebut merupakan kewenangan penuh di internal KPK. Diketahui, Endar sebelumnya merupakan Direktur Penyelidikan di komisi antirasuah tersebut.
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah karena memang beberapa waktu lalu, yang bersangkutan masih di perpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” kata Listyo kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain itu, Kapolri Listyo juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap menghormati semua langkah yang di ambil oleh Brigjen Endar.
Sejauh ini, kata dia, Polri hanya menerbitkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK. Oleh sebab itu, urusan internal lainnya harus diselesaikan secara internal.
“Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme-mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini Korps Bhayangkara itu terus berkomitmen untuk memperkuat KPK. Upaya itu sekaligus dalam mendukung langkah pemberantasan korupsi di tanah air.
Ia juga menegaskan jika penempatan Brigjen Endar di KPK telah melewati proses seleksi yang ketat.
“Brigjen Endar tentunya di tempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ucapnya.
“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kita tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” tukas dia.
Sebagai informasi, Endar tidak di perpanjang oleh KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu pun menjadi kisruh hingga akhirnya Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK.
Dapatkan Berita Update di Google Berita